Sumselnews.co.id Ogan Ilir | Tiga Komisoner Bawaslu Kab. Ogan Ilir ditetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kab. Ogan Ilir Tahun 2020.Rabu malam 31/05/2023.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka, adapun nama nama tersangka,1.sdr.Darmawan Iskandar SE(Ketua Bawaslu Ogan Ilir),2.Sdr.Idris SH, (Komisioner Bawaslu Ogan Ilir),3.Sdr.Karlina S. Pd.i(Komisioner Bawaslu Ogan Ilir) kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilis yang diterima.
Ario mengatakan,hal inimerupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bahwa sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah(Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
“Dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, dan juga hasil audit BPKP(Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022,terdapat perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir”.Ungkap Ariyo.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain.
“Tim akan terus mendalami pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” Tambah Ariyo
terhadap Tiga tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023,telah dilakukan Penahanan
“Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 ke Tiga tersangka akan di titipkan Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan untuk mempercepat proses penyelidikan” .Tutup ariyo. (120Y)






