Putusan MA Bikin PT GPU Kalah, Kemenangan PT SKB Dinyatakan Final

Palembang – Praktisi hukum Sumatera Selatan, Dody Yuspika, SH, MH, menegaskan bahwa PT Gorby Putra Utama (GPU) tidak memiliki opsi hukum lagi untuk melawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mereka.

“Putusan Kasasi MA nomor 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak ada peradilan lain bagi PT GPU untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024,” kata Dody, Minggu (15/12/2024).

Dody menambahkan, “Kami mengingatkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahwa keputusan MA final dan mengikat. Putusan tersebut mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan sebelumnya dan memulihkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB.”

Kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza dari firma hukum Ihza & Ihza, mengkritik keputusan majelis hakim yang dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan,” ujar Adnial, Jumat (13/12/2024).

Adnial menekankan bahwa kepemilikan HGU PT SKB telah diakui secara hukum sesuai putusan kasasi MA.

Sementara itu, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” katanya, Rabu (10/12/2024).

Baca Juga  Kasus Kekerasan Dokter di RSUD Sekayu, Gubernur Sumsel: Secara Hukum Harus Tetap Jalan