Lahat  

Press Conference Ungkap Kasus Narkoba Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring kec. Jarai Kab. Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK,beserta kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.Rabu (23/03/22). pukul 13.00 wib bertempat di loby kantor Polres Lahat

Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kec. Jarai kab. Lahat, tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, alamat desa Jemaring kec. Jarai, denga Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Kapolres lahat AKBP. Eko Sumaryanto SIK menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela – sela kebun cabai miliknya.

selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai pada saat itu Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba untuk mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.

Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela – sela tanaman tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.” Ucapnya

“Setelah di adakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan dengan berat 19.5 kg.” Tuturnya Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto SIK

Baca Juga  Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Secara Virtual Bersama Waka Polres Lahat

Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang undang No 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Diwaktu yang sama Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan selama giat berlangsung situasi aman terkendali dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Memakai masker. Menjaga jarak. Serta mencuci tangan mengunakan hanzsanitizer. Dan menjahui kerumunan.” Tutup Aiptu Liespono. SH

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *