Beranda Hukum Penanganan Kasus Mal Praktek dr. Alisa dinilai Tidak Profesional, Pakar Hukum Budiono...

Penanganan Kasus Mal Praktek dr. Alisa dinilai Tidak Profesional, Pakar Hukum Budiono Surati Kapolri

66
0
Penyidik II Subdit IV, Tipidter Dit . Reskrimsus Polda Jabar sdg Periksa. Dr. Alisa Nurul Muthia ( Dok : Istimewa )

Sumselnews.co Jawa Barat | Praktisi Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman, Dr. Budiono, SH, M.Hum, melayangkan surat yang ditembus kan ke Kapolri, terkait kasus dugaan mal praktek yang dilakukan oleh dr. Alisa Nurul Muthia, Sp.PD bersama perawat Asti Lestari.

Dr. Budiono menilai penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin oleh oknum perawat Asti Lestari atas rekomendasi dr. Alisa saat tindakan medis yang mengakibatkan meninggal nya pasien atas nama Julia Susanti (47) warga Jawa Barat, tidak obyektif, cacat Prosedur, dan tidak berdasarkan Asas Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa .

“Suratnya kita tujukan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv. Propam Polri, AS. SDM Polri, Ketua Kompolnas RI, Kapolda Jabar” terang Budiono kepada awak media Jumat (07/07/2024)

“Kami mengemukakan Analisa Hukum dan Pendapat Hukum, disana disampaikan telah terjadi dugaan Ketidak profesional dan Keberpihakan Penyidik Unit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar, terhadap Terlapor,   Dimana belum melakukan Penyitaan Rekam Medis yang Asli No. 0927495, Milik Pasien BPJS / Almarhumah di RS. PMI Bogor beserta barang bukti suntikan Ukuran 60 Ml. Yang suntikan tersebut di gunakan oleh Perawat Asti Lestari kepada Almarhumah yang sampai sekarang  belum di sita” beber Budiono.

Kemudian jelas nya pihak penyidik belum memenuhi Permintaan dari Kuasa Hukum Pelapor ( LBH ) per tanggal 01 Maret 2021 yang meminta Hasil Keterangan Ahli yang sudah di ambil keterangannya untuk di lakukan Pembanding dengan keterangan ahli lainnya,
Penyidik tidak dapat meningkatkan Laporan Pelapor menjadi Penyidikan berdasarkan keputusan Surat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran ( MKDKI ), Dimana Hasil Keputusan MKDKI tersebut tidak obyektif, Cacat Prosedur, dan tidak berdasarkan Asas Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” paparnya.

“Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomer 50 tahun 2017 . Pasal 79 ayat 4 tercantum bahwa putusan MKDKI mengenai Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi tidak merupakan alat bukti di bidang  Hukum  Pidana dan Perdata” imbuhnya

“Penyidik salah melakukan Penerapan Pasal KUHP terhadap terlapor, penyidik belum memanggil dan memeriksa Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Hukum Farmasi Prof. Dr. Arry Yanuar, M.Si. yang sudah memberikan Opini/ akibat / dampak obat yang di berikan oleh Dokter dan Perawat kepada Almarhumah Julia Susanti” urai nya.

“Kami meminta Bapak Kapolri, agar menindaklanjuti laporan ini dan di tingkatkan menjadi penyidikan” tutupnya.

Jawaban pihak Kompolnas

Sementara informasi yang diterima awak media bahwasanya pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerbitkan balasan atas jawaban surat yang dilayangkan oleh Dr. Budiono, SH, M.Hum, pada 03 Juli 2024 kemarin.

Seperti tertulis dalam surat balasan bahwasanya pihak Kompolnas  telah menyampaikan surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri tertanggal 03 Juli 2024 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Seperti telah dimuat di banyak pemberitaan mengenai  komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya soal arahan Presiden Jokowi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri bahwasanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memberikan arahan tersebut kepada seluruh jajarannya

Mulai dari Pejabat utama, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek melalui Video Konferensi di Mabes Polri, Pengarahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah adanya pertemuan jajaran Polri dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Listyo Sigit mengatakan Siapapun yang tidak memiliki komitmen dan semangat yang sama di persilahkan keluar dari gerbang Polri. ini tentunya harus menjadi komitmen dan saya minta terhadap hal ini, sama- sama , gerbong sama, jadi kalau tidak bisa mengikuti hal ini pemiliknya , Silahkan keluar dari gerbong atau saya yang keluarkan ‘ kata Sigit menegaskan’

Dia menambahkan perbaikan institusi polri menjadi lebih baik , sudah menjadi tugas bersama , Seluruh insan Bhayangkara dengan membangun soliditas dan sinergi. Pungkasnya.

Ulasan Kronologi Tragedi meninggal nya Pasien karena dugaan Mal Praktek

Seperti diketahui pada 20 April 2019 silam, pasien BPJS Kesehatan atas nama Julia Susanti (47) warga Jawa Barat, yang mengalami keluhan sakit lambung, meninggal dunia, 25 menit setelah perawat Asti Lestari memberi injeksi Omeprazole melebihi dosis secara Intravena tanpa melakukan test alergi obat terlebih dahulu pada pasien atas rekomendasi dokter. (D)