Pemdes Tanjung Lalang Diduga Labrak Aturan Musdes, Serta Dugaan Potongan Insentif BPD

SumselNews.co.id Ogan Ilir | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mempertanyakan kelegalan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran (TA) 2022 didesanya, yang telah dilakukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tanpa melibatkan BPD.

Selain itu pihak Pemdes juga telah lakukan dugaan pemotongan insentif BPD sebesar RP.100.000., (seratus ribu rupiah) perorang.

Irhandi Ketua BPD Desa Tanjung Lalang mengatakan, bahwa mewakili seluruh anggotanya, Melaporkan dan mempertanyakan ke Camat Payaraman, atas digelarnya Musdes didesanya, oleh pihak Pemdes, tanpa melibatkan BPD, tentunya apa yang dilakukan melabrak aturan.

“Kami BPD melaporkan ke Camat, Musdes yang dilakukan oleh pihak Pemdes beberapa hari lalu, sama sekali tanpa melibatkan BPD, jelas dalam UU Kemendes No.110 Tahun 2016, bahwa Mudes di selenggarakan oleh BPD, tentunya kami pertanyakan keabsahan Musdes tersebut,” kata Ketua BPD pada Kamis (4/11/2021).

Irhandi juga menjelaskan, tugas dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan BPD dan Pemdes sudah ada aturan yang jelas, bahwa dalam setiap Musdes pihak Pemdes hanya memfasilitasi kegiatan, artinya mulai dari undangan pun itu dibuat oleh BPD.

“Tupoksi masing-masing kan sudah diatur oleh Negara, untuk kewenangan pihak Pemdes dalam aturan setiap Musdes, bukannya Pemdes hanya memfasilitasi kegiatan, artinya mulai dari undangan kegiatan sampai kesepekatan hasil Musdes itu BPD harus tahu,” jelas Irhandi.

Bukan hanya tidak dilibatkannya BPD dalam Musdes, juga telah dilakukan dugaan pemotongan insentif BPD oleh pihak Pemdes, sebesar Rp 100.000., (seratus ribu) per setiap anggota, dan mereka sangat keberatan, atas kesewenang-kesewenangan yang dilakukan pihak Pemdes, kata Irhandi.

“Selain Musdes, yang hebatnya lagi pihak Pemdes telah lakukan dugaan pemotongan insentif kami seluruh BPD sebesar Rp 100.000., (seratus ribu rupiah), ini kami sangat keberatan sekali, dan kedepan mungkin permasalahan ini akan kami sampaikan ke Ketua Forum BPD Ogan Ilir,” katanya.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT RI Ke-78 Tahun 2023 DPRD Ogan Ilir Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Terpisah, Juma’adin Kepala Desa (kades) Tanjung Lalang saat dikonfirmasi terkait apa yang dikatakan Ketua BPD menjelaskan, menurutnya ini semua hanya kesalahpahaman saja.

“Memang awalnya ada kesalahan ketikkan ketika membuat surat undangan yang dilakukan Sekretaris Desa, namun sore harinya sudah kami perbaiki lagi,” ungkap Kades.

Untuk pemotongan insentif Juma’adin menjelaskan, ia tidak memaksakan dari Perangkat Desa serta BPD Perihal tersebut, murni sumbangan sukarela.

“Itu sumbangan Sukarela untuk biaya adminitrasi dan itupun tidak kami beratkan, bagi yang merasa keberatan kami juga tidak memaksa,” Tutupnya. (w1n24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *