Sumsel  

Gadis Lulusan SMA Tewas dalam Karung, Pelaku Ditangkap Polisi di Batam

OGAN KOMERING ILIR, Sumselnews.co.id – Setelah buron selama satu bulan, Bujang (23) akhirnya ditangkap tim kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/7/2025). Ia merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Marini (19), seorang gadis lulusan SMA asal Kayu Agung yang ditemukan tewas mengenaskan dalam karung.

Menghilang Saat Melamar Kerja

Kejadian bermula pada 12 Juni 2025, ketika Marini pamit kepada ibunya untuk melamar pekerjaan di sebuah toko kosmetik. Namun, sejak sore hari, ia tak kunjung pulang. Keluarga yang mencoba menghubungi lewat telepon pun tak berhasil.

Keesokan harinya, keluarga mendatangi toko kosmetik yang disebutkan, tetapi pihak toko menyatakan tidak ada rekrutmen dan tidak mengenal nama Marini. Merasa ada kejanggalan, keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mayat Ditemukan dalam Karung Goni

Pada 15 Juni 2025, seorang petani menemukan karung goni mencurigakan di kebun karet Desa Muarabaru. Saat dibuka, isi karung ternyata jenazah perempuan dengan luka tusuk di perut dan dada, serta wajah tertutup kaos. Telinga kiri korban juga hilang.

Identifikasi dilakukan berdasarkan pakaian, gaya rambut, dan cincin yang dikenakan. Hasilnya memastikan jenazah adalah Marini.

Tersangka Ternyata Teman Dekat Korban

Penyelidikan mengarah kepada Bujang, teman dekat korban yang baru dikenal dua bulan sebelumnya. Ia diketahui menjadi orang terakhir yang bersama Marini sebelum hilang. Sepeda motor milik korban ditemukan digadaikan, sementara handphone dan perhiasan korban juga raib.

Setelah membunuh Marini, Bujang kabur ke Pulau Jawa, lalu melanjutkan pelariannya ke Batam sambil bekerja serabutan.

Pengakuan Tersangka: Bunuh demi Harta

Dalam pemeriksaan, Bujang mengaku motif pembunuhan adalah untuk menguasai barang-barang milik korban. Ia menusuk korban sebanyak tiga kali setelah Marini berteriak saat dirampas barangnya. Ia lalu memasukkan jasad Marini ke karung dan membuangnya di semak-semak.

Baca Juga  Debat Publik Paslon Wako - Wawako, Ketua KPU : Sarana Pemilih Tentukan Pilihan Hati

“Dua kali saya tusuk di perut, satu kali di dada,” ungkap Bujang kepada penyidik.

Hasil penjualan barang korban digunakan untuk melunasi utang pribadi dan sebagian dikirim ke keluarganya.

Ancaman Hukuman dan Harapan Keluarga

Saat ini, Bujang dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak keluarga menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan sepenuhnya. Seorang kerabat menulis:

“Maaf saja tidak cukup. Nyawa tidak bisa diganti.”