Sumselnews.co.id|Muba – Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah akhirdisepakati bersama, Kesepakatan itu diambil melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Dari hasil pembahasan bersama, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.
Menyikapi hasil kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pemilihan Presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah untuk tahapan persiapan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum diperkirakan akan dimulai pada bulan juni tahun 2022 dan Januari 2024.
Demikian dikatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) Yupizer ST saat dikonfirmasi terkait jadwal pemilihan umum Presiden pemilihan umum legislatif dan pilkada.
“Jika mengacu pada undang -undang Nomor 7 tahun 2017, pelaksanaan tahapan dilakukan selama 20 bulan artinya, jika di hitung tahapan akan mulai dilakukan pada bulan juni 2022 atau “kata yupizer, Senin (24/1).
Sementara tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, diperkiran akan mulai dilaksanakan pada Januari 2024.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh terkait kapan tahapan akan mulai dilakukan, sebab, KPUD Muba juga masih harus terlebih dahulu menunggu PKPU dari KPU RI.
“Ya, diantaranya nanti tahapan yang akan mulai dilakukan di awal yakni sosailisasi, melakukan verifikasi partai politik, kemudian verifikasi dan validasi data pemilih penataan dapil dan seterusnya,”,tutupnya.






