LAHAT, SumselNews.Co.Id | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial L yang bekerja di kantor DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Lahat oleh gabungan organisasi pers yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu (PLB). L dilaporkan atas tindakannya yang diduga mengusir wartawan menggunakan pengeras suara beberapa waktu lalu. Laporan tersebut menjadi tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar oleh wartawan di depan Gedung DPRD Kabupaten Lahat.
Laporan resmi ini disampaikan oleh PLB, yang terdiri dari enam organisasi pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL), serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Laporan tersebut diterima oleh staf Satreskrim Polres Lahat pada Jumat, 6 September 2024.
Proses Hukum Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Lahat, IPTU Ridho Rizki Pratama S.Tr.K, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Laporan dari PLB akan diteruskan ke bagian administrasi untuk dipelajari lebih lanjut. Kami juga akan memanggil para saksi jika diperlukan guna mempercepat proses hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dugaan Pelanggaran UU Pers
Imam Rustandi, SH, Penasehat Hukum PLB sekaligus Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, menegaskan bahwa kasus ini serius karena diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, Imam juga menyebut adanya potensi pelanggaran KUHP dalam kasus ini.
“Kami telah mempelajari kasus ini secara mendalam dan yakin bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah mencederai kebebasan pers. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada lagi pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ungkap Imam.
Bukti dan Saksi Siap Diajukan
Untuk memperkuat laporan, PLB telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan membantu pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus ini. Imam berharap Polres Lahat akan menangani perkara ini dengan serius sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami percaya bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional demi menjaga marwah profesi jurnalis. Kami tidak ingin wartawan terus-menerus mengalami tindakan yang tidak pantas seperti ini saat mereka sedang bekerja,” tegas Imam.
Laporan Ditembuskan ke Berbagai Pihak
Laporan resmi ini juga ditembuskan ke beberapa pihak penting, termasuk Kapolda Sumatera Selatan, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers, serta masing-masing ketua organisasi pers yang tergabung dalam PLB, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Kasus ini Menjadi Sorotan
Kasus pengusiran wartawan oleh oknum ASN DPRD Lahat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan komunitas pers. Aksi yang dianggap melecehkan profesi wartawan ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi oleh para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama terkait kebebasan pers yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
PLB berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak wartawan dan menjaga integritas profesi jurnalis, agar wartawan dapat bekerja dengan aman tanpa adanya intimidasi atau gangguan dari pihak manapun.#Agustin