PALEMBANG — Dalam upaya memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melakukan peninjauan langsung ke sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (16/10/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat.
Dalam kunjungannya, Menteri Bahlil menegaskan bahwa aktivitas penambangan minyak rakyat harus dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” ujar Bahlil.
Ia juga meminta Pertamina untuk berperan aktif mendampingi masyarakat, terutama dalam hal pengawasan teknis, pelatihan, dan pembinaan keselamatan kerja di lapangan.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menyambut positif langkah pemerintah pusat dalam menata ulang sistem pengelolaan sumur minyak rakyat.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat bekerja di sektor tersebut tanpa kejelasan status hukum maupun jaminan keselamatan kerja.
“Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak lagi takut beraktivitas. Mereka bisa bekerja dengan tenang dan aman, tentu tetap memperhatikan faktor keselamatan,” jelas Deru.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Sumsel kaya sumber daya alam, tapi kita juga harus bijak. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bisa berlipat ganda tanpa merusak alam,” ujarnya.
Menteri Bahlil mengumumkan bahwa harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional.
Ia menambahkan bahwa seluruh aturan teknis akan rampung pada November 2025. Setelah itu, koperasi, UMKM, dan BUMD dapat mengajukan izin resmi untuk mengelola sumur minyak secara sah.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Musi Banyuasin.
“Kami senang karena kini bisa bekerja dengan aman dan hasilnya jelas. Ini kebijakan yang kami tunggu lama,” ujar Joko, salah satu warga setempat.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumsel tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan keselamatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.






