SumselNews.co.id PALI | Dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid – 19, satuan Tugas, melakukan razia, di Jalan Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bagi masyarakat yang tidak memakai masker dihentikan dan di kenakan Sanksi, dan diberikan himbauan agar taat Protokol Kesahatan.
Adapun Satgas yang melakukan razia, yakni BPBD PALI, Dinkes, TNI, Polri, Dishub, dan PMI.
Bupati PALI Ketua Harian Satgas melalui Sekretaris Junaidi Anuar SE, M.Si, membenarkan bahwa ada tim gabungan melakukan razia di Kecamatan Talang Ubi.
“Razia ini hanya untuk memberikan sosialisasi dan himbauan, kepada masyarakat agar taat prokes dan Ingat 3 M, ” ujarnya.
Disinggung kenapa razia hanya di Kecamatan Talang Ubi, dikarenakan Talang Ubi merupakan Zona Merah, angka Pasien di Kabupaten PALI terus meningkat.
“Bagi masyarakat dan pengguna kendaraan yang tidak pakai masker, akan dikenakan sanksi sosial, berupa membersihkan sarana ibadah, dan membersihkan sarana lingkungan, serta push up atau skotjam, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020, ” tutupnya.
Sambung Junaidi, rencana besok BPBD bekerja sama dengan Damkar, akan melakukan penyemprotan disenfektan, di Jalan Simpang Lima, rumah Bupati / Wakil Bupati, Sekretariatan Pemerintah, dan Instansi terkait.
“Skala prioritas penyemprotan akan dilakukan di Kecamatan Talang Ubi dahulu, setelah itu akan disusul dengan Kecamatan lainnya, ” tukasnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran, untuk mematuhi protokol kesahatan, serta mari kita sama – sama menjaga kesehatan Harap nya.
“Kami ingin Penyakit Covid 19 ini cepat berakhir, dan berharap masyarakat tetap ingat 3 M (mencuci tangan dengan air sabun, menjaga jarak, memakai masker, pemerintah kabupaten tidak akan bekerja optimal tanpa kerja sama dengan baik, ” tutupnya. ( Rn )T