Beranda Sumsel MUBA LEGMAS PELHUT Muba Minta Presiden Prabowo DPR-RI Perkuat Peran Kejaksaan Sebagai Penyidik...

LEGMAS PELHUT Muba Minta Presiden Prabowo DPR-RI Perkuat Peran Kejaksaan Sebagai Penyidik Dalam RKUHAP

0

Musi Banyuasin – Gejolak masyarakat atas adanya Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHAP yang membuat seluruh elemen masyarakat Indonesia kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI, tak terkecuali Legmas Pelhut Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Legmas Pelhut Muba, Suharto melalui rilis Menurut hematnya, DPR RI telah berkhianat terhadap rakyat yang secara diam – diam membahas RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

Langkah DPR RI tersebut bisa dicurigai adanya modal dari kekuatan tertentu yang mendanai agar institusi Kejaksaan seperti diamputasi dan dilemahkan.

“Adanya dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dilumpuhkan,” ucap Suharto.

“Ini adalah suatu pengkhianatan yang luar biasa artinya tidak ada keinginan keras untuk memberantas Korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Ketua Legmas Pelhut itu lalu berharap agar Presiden memerintahkan agar Komisi III DPR RI memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai penyidik diperkuat. “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI untuk membatalkan RKUHAP dan memperkuat kedudukan Jaksa sebagai Penyidik, bukan melakukan langkah mundur bagi penegakkan hukum,” harapnya.

Suharto menyampaikan bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi yang bisa jadi ada yang terganggu. “Tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik,” ujarnya.

Suharto menambahkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat
KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan – ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, ketentuan – ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.
“Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya kepada institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi,” jelasnya.
Sangat berbahaya bila target RKUHAP bila dilumpuhkan atas pesanan dari pihak yang tidak menginginkan fungsi dan peran dilumpuhkan.

“RKUHAP ini disusupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan
Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik dengan meniadakan peran Kejaksaan dalam penyidikan. “DPR RI, dalam hal ini Komisi III sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya di kebiri pungkas Suharto.