SEKAYU | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 hal tersebut sesuai berita acara nomor : 228/PL.01.2-BA/1606/2024 rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Rapat pleno terbuka DPS digelar pada minggu (11/08/2024) di Aula, KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dengan rincian sebagai berikut:
Rekapitulasi Daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Muba.
Jumlah Kecamatan : 15
Jumlah Desa/Kelurahan : 242
Jumlah TPS : 1019
Jumlah pemilih Laki -Laki : 251.403
Jumlah pemilih Perempuan : 241.101
Jumlah pemilih : 492.504
Ketua KPU Muba Sigid Nugroho kepada awak media, senin (12/8) menjelaskan penetapan DPS ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka dihadiri oleh panitia pemilihan Kecamatan
(PPK) pihak Bawaslu serta stakeholder terkait yang diundang.
Penetapan DPS ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang. Dirinya juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang akan dilakukan setelah DPS ini diumumkan.
“Kami berharap setelah DPS ini disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK,” terang sigid.
Sigit juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pemutakhiran, penyusunan, dan penetapan DPS.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya yang telah melakukan pengawasan, serta kepada masyarakat Muba partisipasi aktifnya dalam proses coklit hingga penetapan DPS.
“Dengan penetapan DPS ini, kami berharap proses Pilkada 2024 di Muba dapat berjalan dengan lancar, dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya menjadi momen penting untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sebelum pemilihan digelar,”tukasnya.