MUBA  

Keluhkan Lambannya Urus Perizinan PBG, Ini Tanggapan Wakil Rakyat DPRD Muba.

Sumselnews.co.id|Muba- Proses mengurus perizinan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikeluhkan oleh masyarakat. Hal itu disebabkan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbulan-bulan bahkan hampir setengah tahun belum juga terbit atau selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, didapat bahwa permohonan PBG yang sudah
didaftarkan di Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sekitar 86 pemohon dan hasilnya
belum ada yang terbit atau selesai.

Salah satu pemohon PBG, yang enggan disebutkan ketika ditemui awak media, kemarin
mengatakan jika dirinya sudah dari beberapa bulan lalu bahkan hampir setengah tahun
mengurus PBG dan belum ada hasilnya.
“berkas sudah di upload di SIMBG dan belum ada respon bahkan proses terkesan tidak ada
hasil,”ungkapnya.

Dikatakannya, dengan lambannya proses PBG di Muba akan sangat merugikan masyarakat
maupun perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang harus mempunyai PBG untuk
membangunan gedung.

“Jadi, dengan tidak kejelasan PBG membuat pembangunan gedung menjadi terhambat.
Imbasnya, tidak bisa diproses tender kalau belum ada PBG, Dirinya berharap, agar proses PBG sudah bisa diproses,”cetusnya.

“daerah lain kenapa sudah bisa diproses, tapi kita di Muba hingga kini belum ada
kejelasan,”imbuhnya.

Sementara, dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat terkait hal tersebut, wakil rakyat dari
komisi III DPRD Muba Damsi SH merespon dan mengatakan bahwa persoalan ijin PBG yang
dikeluhkan masyarakat karena terkesan lamban dalam proses pengajuan permohonan izin
tersebut mengatakan bahwa dirinya kemarin sudah mempertanyakan hal tersebut ke opd
terkait.

“Kemarin lewat pelayanan satu pintu, sudah saya tegaskan agar pelayanan dengan
masyarakat tetap dilakukan seblum ada aturan yang baru aturan yang lama bisa dijadikan
acuan. Sehingga proses permohonan tersebut bisa tetap berjalan,”tegasnya.

Baca Juga  Buat Jalan Bonot Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi

Politisi dari partai PPP ini juga mengatakan, proses permohonan tersebut harus tetap dilakukan tentunya dengan mempedomani aturan yang ada dan juga dapat dilakukan pendekatan
penerapan yang baru sebagai antisipasi terhadap terbit aturan yang baru agar masyarakat
memahami.

“Menurut keterangan dari Opd terkait dalam hal ini DPMPTSP mereka sudah melakukan
pelayanan atas permohonan warga. Terhadap PBG tersebut,”,tukasnya.

Terpisah, Indra Kardiana, ST. Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perkim Muba menenggapi keluhan tersebut, dirinya menerangkan ada beberapa kendala dalam Proses Pengurusan PBG yakni, Adanya Perubahan Perundang-undangan mengenai IMB menjadi PBG sampai aturan dibawahnya pada daerah menjadi Perda PBG beserta retribusinya.

Tak hanya itu, banyak berkas yang masuk dari pemohon PBG yang diupload tidak lengkap sehingga perlu dilengkapi dan itu memperlambat proses selanjutnya.

” Semua berkas pemohon PBG yang masuk dan lengkap akan di cek oleh Tim Profesi Ahli
(TPA) sedangkan Tim tersebut baru terbentuk awal Juni 2022. Kedepannya Insya Allah Proses PBG dan retribusinya dapat berjalan dengan lancar,”tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP H. Riki Junaidi, A.P., M.Si menambahkan bahwa alur kerja dari SIMBG sebagai aplikasi pemrosesan PBG yang menjadi kewenangan DPMPTSP adalah setelah proses pengisian retribusi, penyampaian SKRD dan SSRD, verifikasi bukti pembayaran, persetujuan penerbitan PBG dan Penyerahan PBG. Proses teknis sebelum munculnya nilai retribusi berada di Dinas Perkim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *