SumselNews.co.id Muba | Kejaksaan Negeri (Kejari)Musi Banyuasin (Muba) menggelar press release terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada salah satu bank plat merah Di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady S.H., M.H kepada awak media, Selasa (2/7) menerangkan saat ini
tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit pada
Salah Satu Bank Plat Merah di Kab. Musi Banyuasin Tahun 2022 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024,
“Perkara ini, berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari Internal Bank Plat Merah di Kab. Musi Banyuasin yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan.
Dimana Pada Tahun 2022, Bank Plat Merah di Kab. Musi Banyuasin mengucurkan dana pinjaman
Kredit kepada Nasabah yang mengajukan pinjaman kredit. Setelah pinjaman kredit telah,”terangnya.
Mang Oy biasa disapa ini menambahkan,
terhadap pengajuan tersebut direalisasikan terdapat permasalahan, di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di Bank Milik Daerah dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di Bank Plat Merah, padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada Bank tersebut. Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi (fiktif)
Lanjut dia, Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman Kredit yang dilakukan oleh pegawai Bank Plat Merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (dua puluh empat) orang saksi dengan rincian 20 (dua puluh) orang nasabat dan 4 (empat) orang pegawai bank plat merah tersebut yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.