SEKAYU | Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Muba diganti pada Jumat 7 Juni 2024.
Untuk mengisi jabatan Plt, Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi menunjuk Richard Cahyadi AP MSi.
Richard Cahyadi AP MSi sendiri sebelumnya menjabat Kadis PMD definitif yang kini duduk sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Muba.
Penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.
Dalam surat itu tertuang dasar pemberian surat perintah pelaksana tugas bagi Richard Cahyadi.
1. UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu tertulis juga Menunjuk:
Nama :Richard Cahyadi AP MSi
NIP : 197604161994121001
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda/ Gol.IV/c) Jabatan : Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Bahwa terhitung tanggal 7 Juni 2024, disamping jabatan utamanya sebagai staf ahli Bupati juga melaksanakan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba.
Serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Ditandatangani langsung Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada tanggal 7 Juni 2024.
Tembusan diberikan kepada:
1. Gubernur Sumatera Selatan
2. Kepala Kantor Regional VII BKN
3. Ketua DPRD Kabupaten Muba
4. Inspektur Kabupaten Muba
5. Kepala Bagian Hukum Setda Muba
Sementara itu, Drs Aidil Fitri MSi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan SK Pelaksana Tugas yang langsung diserahkan dari Pj Bupati Muba.
“Pak Pj Bupati menyerahkan SK kepada Staf Ahli pak Richard Cahyadi tadi siang, itu benar,” katanya singkat, saat dihubungi awak media, jumat (7/6).