Sumselnews.co id|Muba – Komunitas Masyarkat Anti Korupsi Indonesia Sumbagsel (K-MAKI) menemukan adanya kucuran dana pemerintah untuk program replanting sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok tani / Gapoktan / Koperasi /Lembaga Ekonomi Lainnya yang telah Mendapat rekomendasi teknis justru dana tersebut malah depositokan ke Bank BNI selama satu tahun oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Jaya sebesar Rp60 miliar.
Menjadi pertanyaaan, apakah dana bantuan yang di kucurkan bersumber dari APBN ini boleh di depositokan, dari itu, K-MAKI mempertanyakan jika diperborbolehkan dalam aturnya, siapa saja oknum yang bisa ikut menikmati bunga dari deposito tersebut.
“Dana sebesar Rp.60 miliar didepositokan ke Bank BNI oleh salah satu KUD (Koperasi Unit Desa) berinisial MJ. Namun, dari deposito itu siapa-siapa saja oknum yang menikmati bunganya?” ungkap Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, Selasa (11/1).
Dikatakan Boni, adanya temuan K-MAKI yang dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut menyimpang artinya sama saja dengan melakukan penyeleweangan terhadap uang negara.
“Program replanting ini sangat baik sekali sebab sangat membantu meninggkatakan pendapatan atau hasil para petani sawit, harunya dana tersebut sudah disalurkan sehingga dapat direalisasikan langsung untuk kepentingan masyarakat, nah ini justru di depositokan, ini bisa menjadi celah para oknum dalam meraup keuntungan melalui mendepositokan dana tersebut dengan mengambil bunganya,” terangnya.
Berdasarkan saldo Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan terdiri atas saldo Belanja Barang berupa Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) pada pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) sebesar Rp2.670.343.163.000.
“Dari data yang dihimpun atas realisasi dana itu, terdapat lembaga tani mendepositokan dana PPKS dari dua proposal penyaluran dana sebesar Rp61.073.927.500. Untuk penyaluran dana pada BNI menunjukkan terdapat satu lembaga tani, yaitu KUD MJ, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang mendepositokan dana PPKS yang berasal dari proposal penyaluran dana PRO 1901230002 senilai Rp50.652.250.000, dan PRO1901240001 senilai Rp10.421.677.500. Dana atas dua proposal tersebut ditempatkan ke dalam satu rekening escrow nomor 0682308905,” tandasnya.
Terpisah , ketua Ketua Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Jaya, Bambang Gianto ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa memang benar adanya dana bantuan untuk peremajaan kelapa sawit pekebun diberikan kepada Kelompok tani / Gapoktan / Koperasi /Lembaga Ekonomi Lainnya di depositokan. Tetapi bukan berarti seluruhnya didepositokan dan selama satu tahun penuh.
“Jadi ketika dana itu cair tetap tidak digunakan sekaligus 100 persen, karena ini kan pekerjaan replanting, dilakukan bertahap. Jadi dana yang sudah dicairkan, digunakan untuk pekerjaan dilapangan dan yang belum digunakan maka atau aidelnya di depositokan begitu-begitu juga periode berikutnya sehingga dari dananya begitu besar bertahap mengecil,”ungkap Bambang.
Dikatakanya, pendepositoan ini, beberapa waktu lalu sudah pernah dikonfirmasi ke pada para pihak terutama ke BPDPKS begitu juga dengan penggunaanya, Jadi dana bantuan itu selesai digunakan kurang lebih sampai pemeliharaan dua tahun.
“Setelah dana pokok tersebut habis maka dana yang didepositokan itu digunakan untuk pemeliharaan sawit lanjutan. Jadi pada dasarnya dana deposito itu tidak mengalir ke mana-mana tetap kembali ke pada petani yang kebunnya direplanting karena untuk biaya lanjutan,”tandasnya.
Sekedar informasi, Bantuan dana peremajaan kelapa sawit pekebun diberikan kepada Kelompok tani / Gapoktan / Koperasi /Lembaga Ekonomi Lainnya yang telah Mendapat rekomendasi teknis. Bantuan dana peremajaan ditetapkan sebesar Rp25juta/ha untuk maksimal luas lahan 4 hektar. Per 1 Juni 2020, dengan terbitnya Keputusan Dirut BPDPKS Nomor 167/DPKS/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai oleh BPDPKS pada Diktum Kedua menyatakan bahwa besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit menjadi sebesar Rp30 juta/hektar.
Terkait pengucuran Dana Swakelola Peremajaan (Pendamping) Dari Direktorat Jenderal Perkebunan ke Masing-masing Satker Provinsi/Kabupaten Tahun 2018 sd Juni 2020 untuk Kabupaten OKU di 2018 ( Rp.108.663.818,00 ) 2019 ( Rp.238.689.000,00 ) 2020 ( Rp.70.793.465,00 ),
Kabupaten OKI 2018 ( Rp.154.452.900,00 ) 2019 ( Rp.498.027.650,00 ) 2020 ( Rp. 340.685.500,00 )
Kabupaten Muaraenim 2018 ( Rp. 156.458.900,00 ) 2019 ( Rp.358.718.130,00 ) 2020 ( Rp.71.318.883,00 )
Kabupaten MUBA 2018 ( Rp.320.858.230,00 ) 2019 ( Rp.784.928.516,00 ) 2020 ( Rp. 478.161.404,00 )
Kabupaten Muratara 2018 ( Rp. 50.000.000,00 ) 2019 ( Rp. 220.520.334,00 ) 2020 ( Rp.5.982.074,00 )
Kabupaten Musi rawas 2019 ( Rp.217.598.491,00 ) 2020 ( Rp.16.964.350,00 )
Kabupaten Banyuasin 2019 ( Rp. 159.983.600,00 ) 2020 ( Rp.21.440.200,00 )
Kabupaten Lahat 2019 ( Rp.192.513.812,00 ) 2020 ( Rp. 41.429.817,00 ) Kota Prabumulih 2019 ( Rp.178.908.303,00 ) 2020 ( Rp. 18.250.000,00 ) Sumber LHP BPK RI






