MUBA  

K MAKI : Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS TA 2023 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Musi Banyuasin Mengundang Aroma Hukum

SEKAYU | Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan melakukan Cash Opname atas Kas di Bendahara Dana BOS pada empat Sekolah Dasar (SD) dan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Banyuasin serta pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan validitas atas laporan dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler pada 40 SD dan 35 SMP di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.2 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp76 miliar lebih.

Belanja barang dan Jasa BOS Reguler ini digunakan untuk mencatat pengeluaran Dana BOS Reguler yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Menurut koordinator K MAKI yang menyikap masalah ini disebabkan adanya temuan BPK RI ini di lingkungan kerja dinas pendidikan kabupaten MUBA ini bisa mengundang aroma hukum jika tidak di tindaklanjuti secara aturan yang ada.

“Timbulnya masalah ini tidak lepas dari kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Dikbud selaku pembina dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS , Ketua Tim BOSP dan Kepala Sekolah serta Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah tidak mematuhi ketentuan mengenai pertanggungjawaban Belanja BOS,” ungkap Boni Kepada Awak Media, senin (26/8).

Diterangkanya, adapun dugaan penyimpangan tersebut dari hasil audit BPK RI dinyatakan telah menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerahv dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional ,

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke 75 Polres Muba Bersama TNI Gelar Vaksinasi Massal

Yaitu berupa Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 49 Sekolah Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp200 juta lebih, Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 51 Sekolah Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sah Sebesar Rp500 juta lebih dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 47 Sekolah Digunakan untuk Keperluan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Sebesar Rp700 juta lebih .

“Dalam 3 point dugaan penyimpangan temuan BPK RI tersebut sangat fatal dengan nilai totalnya miliaran BPK RI menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tersebut telah Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.5 miliar dan Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler sebesar Rp1.5 miliar ,” imbuhnya.