Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangani kerjasama dengan Lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, dengan adanya MoU ini, masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang kurang mampu atau fakir miskin dapat menghubungi lima OBH tersebut jika membutukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
“Dalam pemberian bantuan hukum OBH harus berpedoman dengan Perbup Muba
Nomor 20 Tahub 2017 tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,”ungkap Kabag Hukum Setda Muba Roma Sari Purba, Senin (17/3).
Dijelaskan Roma, Ada lima OBH tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Sejahtera Palembang Sriwijaya (YLBHSPS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Palembang, dan Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum IKADIN Muba dan YKLBH Muba.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan,
“Kami siap mendukung dan melaksanakan tugas program ini dengan baik.Para stekholder menyambut baik atas kerjasama ini, semoga kedepan dengan adanya program ini dapat memberikan layanan hukum yang baik dan gratis bagi masyarakat
Kabupaten Muba,”bebernya.
Lanjut dia, untuk pagu Anggaran sendiri di tahun 2024 ada 50 Kasus dan terealisasi 47 Kasus teridiri dari bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata dan Pidana, dan di tahun 2025 ada 53 Kasus untuk tahun Anggaran 2025
Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata dan Pidana) 2 kali Penyuluhan Hukum
(Non Litigasi.
“Untuk kriteria masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum ini mengacu pada warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)”,terangnya.
Lanjut dia lagi aturan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin tersebut berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan
Hukum, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat seperti mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon serta
uraian singkat mengenai persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin
dari Lurah/Kades atau melampirkan suatu bukti sebagai Masyarakat kurang mampu
seperti jamkesmas, kartu BLT, kartu beras miskin, kartu keluarga Sejahtera, dan kartu
Indonesia sehat. Penerima bantuan akan menerima jasa hukum yang diberikan oleh
“Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma, jadi yang diterima warga bukan dana tapi
berupa jasa. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat dan guna mendapatkan kepastian hukum serta perlakukan yang sama dihadapan hukum,
Pemerintah Daerah Musi Banyuasin memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara gratis seperti Perkara Pidana, Perkara Perdata (PN, PA, PHI, dan TUN),” jelasnya.
Roma menambahkan, keberadaan Masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum kami pandang perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pemberi Bantuan Hukum. Karena itulah Pemkab punya peran dalam mengalokasikan
anggaran guna pemberian bantuan hukum.
Dijelaskan bahwa warga kurang mampu yang menghadapi kasus hukum dan
mengharapkan adanya pemberian bantuan hukum dapat memanfaatkan program ini.
Setiap tahun kita programkan dan kita sosialisasikan.
“Bukan hanya sekedar penyuluhan
akan tetapi dalam bentuk penanganan seperti mediasi dan pendampingan diluar
pengadilan dilakukan. Caranya dengan mengajukan surat permohonan ke Bupati lewat
Bagian Hukum atau tetap ditujukan ke Bupati lewat Lembaga hukum yang sudah
terverifikasi,”tutupnya.






