MUBA  

Jamin Hak Pilih Difabel, Bawaslu Muba Gandeng Organisasi Difabel PPDI.

Sumselnews.co.id|Muba- Guna menjamin hak politik penyandang disabilitas atau Difabel di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada perslatan pemilihan umum tentang tahun 2024 mendatang. Badan pengawas pemilu kabupaten Muba meggelar diskusi sekaligus berkoordinasi bersama pengurus organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) Muba.

Bawaslu akan menggandeng PPDI Muba untuk ikut serta dan berkontribusi mendukung pelaksanaan agar pelaksanan pemilihan umum serta 2024 berjalan sesuai dengan amanah undang-undang pemilu.Memastikan hak politik yakni hak untuk memilih bagi difabel hingga menciptakan agar pelaksanaan pemilu 2024 ramah disabilitas atau Aksesibel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muba Arsyad, menyambut baik kedatangan kawan-kawan difabel yang tergabung di dalam organisasi PPDI guna berdiskusi sekaligus berkoordinasi guna mempersiapkan pemilu 2024 yang ramah disabilitas, sesuai dengan amanah undang-undang pemilu.

“Dalam hal pemilu, Bawslu memiliki tugas dan tanggung jawab memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdata oleh KPU sehingga pada saat pelaksanaan, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya,”ungkap Arsyad, di dampingi komisioner Divisi SDM dan Organisasi Husni Mubarok,Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan data informasi Bambang Edy Prayogo ST, serta Komisioner Dian Sandi, SE Kordinator Divisi Penyelesaian dan Sengketa Kemarin.

Dikatakanya, belajar dari pemilu 2019, banyak hambatan dan persoalan lainya karena keterbatasan aksesibel difabel tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk datang ke TPS untuk memilih. Untuk itu momentum pemilu serentak 2024, Bawslu Mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi terlebih para difabel mari kita bersama- sama menciptakan pemilu yang ramah disabilitas.

Ia menyebut, persiapan penyelengara pemilu dalam hal ini mesti dilakukan melalui beberapa upaya antara lain sosialisasi pemilu kepada pemilih penyandang disabilitas, pendataan dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas, persiapan logistik pemilu, dan persiapan petugas penyelenggara pemilu yang ramah pemilih disabilitas.

Baca Juga  Canggih dan Pertama di Indonesia Seluruh Desa di Bayung Lencir Muba Terapkan Aplikasi Srikandi

Banyak hal yang akan menjadi perhatian Bawaslu, mulai dari pendataan, hingga sarana dan prasarana yang aksesibel, Mengapa demikian karena difabel ini memiliki katagori ragam keterbatasan yakni Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental Dan Disabilitas Sensorik.

“Untuk itu ke depan Bawaslu sama organisasi ppdi tentu harus bersinergi,
Kami juga nanti akan menjebolkan kapan waktu dan tempat untuk menggelar sosialisasi tentang pemilu kepada para difabel,”tukasnya.

Sementara ketua organisasi PPDI Kabupaten Muba, Dewi Harni didampingi sekretaris organisasi Sudarman sangat mengapresiasi sekali pihak Bawaslu Muba menjadikan organisasi PPDI Muba sebagai mitra untuk berperan aktif dan bersama-sama untuk memastikan hak pilih difabel pada pemilu 2024 semua bisa menyalurkan hak suara.

“Terima kasih, kami ucapakan kepada pihak Bawaslu Muba dalam hal ini sangat berkomitmen agar untuk menciptakan pemilu 2024 yang ramah terhadap Penyandang Disabilitas.Namun bukan hal yang mudah jika tidak bersama-sama berkolaborasi mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas dan aksesibel,”kata Dewi.

Dewi menyebut, organisasi PPDI Muba siap untuk dilibatkan dan diikutsertakan sebagai mitra untuk memantau persiapan pemilu guna memastikan hak politik yakni suara difabel pada pemilu 2024 semua tersalurkan tanpa adanya diskriminatif.

“mungkin, pada saatnya nanti, Kami berharap agar Bawaslu memberikan pendidikan politik serta mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara, pelaksanaan pemilihan, hingga pemenuhan hak sarana prasaran yang aksesibel,”imbuhnya.

Terpisah,Sudarman sekertaris organisasi PPDI Muba menegaskan Dalam konstitusi kita juga diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan undang-undang yang bersifat sectoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga  Muba Kabupaten Tercepat di Indonesia Serahkan LHP dan Raih Opini WTP ke-8

Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

“Kemudian Pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya”,terangnya.

Untuk itu, agar persiapan penyelengara pemilu dalam hal ini mesti dilakukan melalui beberapa upaya antara lain sosialisasi pemilu kepada pemilih penyandang disabilitas, pendataan dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas, persiapan logistik pemilu, dan persiapan petugas penyelenggara pemilu yang ramah pemilih disabilitas.

Karena itu, dibutuhkan sebuah pengaturan yang lebih tegas dan detail untuk menjamin dan melindungi hak pilih mereka. Tidak jelas dan tegasnya ketentuan tentang bagaimana kebutuhan serta tahapan proses pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu diatur lebih teknis di Peraturan KPU.

Untuk memenuhi hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.

“Langkah yang bisa diambil adalah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan khusus kepada penyelenggara pemilu sehingga hak aksesibilitas yang dimiliki kelompok penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Semoga dalam masa persiapan jelang Pemilu 2024, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas,”bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *