Beranda Sumsel OKU Jadi Korban KDRT, Seorang Istri Jebloskan Suami Ke penjara

Jadi Korban KDRT, Seorang Istri Jebloskan Suami Ke penjara

91
0

sumselmews.co.id | Baturaja — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Pelaku berinisial RA (31), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Kamis (14/11/24) saat hendak menjemput istrinya, SW (30), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang menjadi korban kekerasan.

Kasus ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Lubuk Batang Lama. Pelaku diduga mencekik leher dan meludahi korban, serta mengancam akan menghilangkan nyawanya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban yang merasa terancam nyawanya, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Insiden tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, Rusidi (43), seorang pekerja swasta, dan Syahromi (46), seorang pegawai negeri sipil, yang turut memberikan keterangan dalam penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Indra Syahputra, berhasil mengamankan pelaku di depan Hotel Zuri Baturaja, saat RA diduga akan menjemput korban.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kanit PPA Polres OKU, Ipda Indra Syahputra, menjelaskan, “Penangkapan dilakukan di lokasi tersebut saat pelaku hendak menjemput korban.”

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta. (***)