Izin Keluar Juarsah Hadiri Kewenangan Mahkamah Agung

Sumselnews.co.id| Muba- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan ,Bambang Haryanto, Jumat (11/3) mengatakan bahwa status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan Mahkamah Agung, di mana yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan nomor2088/2022/5.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal 2 Maret 2022.

Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap
yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Bambang Haryanto mengungkapkan bahwa terdakwa melalui kuasa
hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke
Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan
Palembang) guna menghadiri pernikahan anak
kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M.
pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022 di
Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H.
Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.

Menurut Bambang, bahwa yang bersangkutan
dikeluarkan dari *Rutan Palembang* pada
tanggal 6 maret 2022, berdasarkan Penetapan
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik

dikeluarkan dari *Rutan Palembang* pada
tanggal 6 maret 2022, berdasarkan Penetapan
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen. 01/111/2022.

Tanggal 4 maret 2022, penetapan tersebut
berbunyi “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk
meninggalkan Rutan Palembang, pada hari
Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri
pernikahan anak kandungnya yang bernama
Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden
Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100,
Jakabaring, Palembang.”

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
melaksanakan penetapan ini dengan melakukan
pengawalan selama Terdakwa berada di luar
tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan
Terdakwa pada hari itu juga ke Rutan
Palembang setelah selesai menghadiri acara
tersebut. “Pada tanggal 6 maret 2022 yang
bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan
telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada
hari itu juga,” kata Bambang.

Baca Juga  Update COVID-19 Muba: Bertambah 14 Kasus Sembuh, 15 Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *