Lahat  

Fitrianti Agustinda dan Suami Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di PMI Palembang

PALEMBANG – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang untuk periode 2022-2023. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, bersama suaminya Dedi Siprianto, yang juga anggota DPR Kota Palembang dan Ketua Komisi I dari Partai NasDem, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pidsus Kejari Palembang pada Selasa malam, 8 April 2025. Dedi Siprianto sendiri memegang posisi sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga malam ini berakhir dengan penetapan mereka sebagai tersangka. Fitrianti Agustinda akan dijebloskan ke Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang, sementara Dedi Siprianto akan dipindahkan ke Lapas Pakjo Palembang.

Menurut keterangan pihak Kejari, mereka terlibat dalam pengelolaan dana yang diduga disalahgunakan dalam aktivitas PMI, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan darah dan hibah yang dikelola pada tahun anggaran 2022-2023.

Sumber: Kejaksaan Negeri Palembang

Baca Juga  Pengukuhan Ketua Umum PALMI Oktaza andisfa Serta Pengurus Palmi Periode 2021-2024 Oleh Wakil Bupati Lahat