OKU  

Diduga Sembunyikan Istri Sirih, Oknum ASN Didatangi Ketua RT dan Bhabinkamtibmas

Sumselnwes.co.id Baturaja | Diduga  seorang oknum ASN Pemkab OKU Timur tinggal serumah dengan istri sirih, tak mau lapor ketua RT setempat, akhirnya di datangi Ketua RT dan Bhabinkamtibmas tengah malam.

Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan warga lorong Bhakti Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Menurut warga setempat, bahkan oknum ASN yang tinggal serumah dengan istri sirih tersebut sudah 6 bulan.

Keresahan warga semakin memuncak ketika suatu malam sebuah mobil merk Xenia yang digunakan Lukman pada siang harinya tiba-tiba terbakar saat tengah malam. Beruntung, mobil tersebut terparkir di sebuah lapangan kosong hingga api tidak sampai menjalar ke rumah pemukiman warga.

“Waktu itu kejadiannya tengah malam sekitar jam 1 an, kami semua warga disini sangat panik, takut jika mobilnya meledak apinya mengenai rumah kami. Ini kan musim kemarau, apalagi di dekat lokasi mobil saat itu terbakar ada sebuah panglong kayu yang mudah terbakar ,”kata salah seorang warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya, Senin (25/09/2023)

Atas insiden tersebut, ketua RT setempat, tepatnya RT 20, Dusun 5, Desa Tanjung Kemala beberapa kali mendatangi bedeng yang ditempati LH bersama istri sirinya, namun hanya berhasil bertemu dengan istri sirih LH, lantaran usai insiden kebakaran mobil LH jarang pulang.

“Begitu malam ini saya mendapat kabar yang bersangkutan (LH, red) ada di rumahnya, saya langsung datangi. Tadi ketika saya mengetuk-ngetuk pintu mereka tidak mau buka, sehingga saya menghubungi pak Bhabinkamtibmas yang datang bersama pak Bhabinsa dan pak Kadus barulah mereka mau membuka pintu ,”ujar ketua RT 20 Desa Tanjung Kemala, Johan Sohendri didampingi Guntur Bhabinkamtibmas dan Suryadi Bhabinsa disaksikan Jefri Kadus 5 Desa Tanjung Kemala, Sabtu malam (23/09/23), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Ini Pesan Kuryana kepada Plh Bupati OKU

Diungkapkan Johan Sohendri, tujuan kedatangan dirinya hanya semata menjalankan tugas selaku ketua RT setempat, yang harus mengetahui keberadaan setiap pendatang baru dalam 1×24 jam wajib lapor, agar bisa didata sesuai aturan yang ada.

“Dari awal sekitar sudah hampir 6 bulan mereka ngontrak disini tidak pernah melapor kepada saya, sehingga warga disini banyak yang bertanya-tanya kepada saya dari mana mereka berdua berasal. Ditambah insiden kebakaran mobil itu, warga pun tampak makin resah ,”ungkap ketua RT 20 Desa Tanjung Kemala.

Bahkan, sambung dia, sudah beberapa kali saya menghimbau kepada si perempuannya agar mereka segera melapor, tapi mereka tidak pernah menemui saya. Jadi malam ini mumpung si pria nya ada, jadi saya putuskan untuk menemui mereka. Alhamdulillah tadi mereka berdua kooperatif, sehingga sudah kita data sesuai KTP dan surat nikah siri yang mereka perlihatkan ,”tandas Johan Sohendri.

Sementara LH kepada portal berita ini mengaku jika istri sah pertamanya dan kedinasan tempat ia bekerja belum mengetahui perbuatan pernikahan siri nya, yang diduga sengaja ia sembunyikan.

“Untuk sementara ini istri sah saya belum mengetahui, kedinasan saya juga belum tau. Tapi nanti soal kedinasan akan saya laporkan dan menunggu apa keputusan Bupati. Saya ketemu dan menikah siri dengan istri saya ini baru beberapa bulan ini, sekitar bulan 4 tahun 2023 ini. Insya Allah saya tidak menyesal melakukan hal ini ,”tandas LH.

Namun sebagai abdi negara, seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.

Jika melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

Baca Juga  Tiga Cakades Akan Berkompetisi di Panji Jaya

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Nah !! meski perbuatan tersebut dilarang keras bagi PNS, tapi masih ada saja ditemukan oknum PNS nakal yang nekat melakukan pernikahan siri dengan wanita idaman lain (Wil) meski terkadang oknum PNS itu telah memiliki pasangan resmi, alias istri sah.(**Ali**)