SUMSELNEWS.CO.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna VIII penyampaian hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI dan penyampaian rekomendasi hasil pengkajian LKPJ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten PALI.
Dalam rapat kali ini, DPRD menggelar rapat secara daring melalui diruang Paripurna Komperta Pendopo PALI dan ruang rapat aula kantor Bupati PALI. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI H Asri AG dan wakil ketua 1 Irwan ST dan seluruh anggota DPRD PALI, sementara di eksekutif Bupati PALI H Heri Amalindo didampingi SEkda PALI Syahron Nazil, Kepala Bappeda, Jhoni Ahmad dan kepala Organisasi Prangkat Daerah lainya.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati PALI sekaligus penandatanganan berita acara rekomendasi LKPJ serta penyerahan rekomendasi hasil pengkajian LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPRD PALI H ASri AG, dari penyampaikan hasil pembahasan Pansus akan dijadikan acuan oleh DPRD dalam memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Kebijakan strategis kepala daerah.
Pembahasan LKPJ, selain mengacu pada dokumen yang sudah diserahkan oleh Pemda, juga mengacu pada hasil kunker keseluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten PALI.
“Ada tiga poin akan dijadikan bahan rekomendasi DPRD kepada Bupati. Pengelolaan kepegawaian, Evaluasi desa persiapan yang sudah dibentuk, perketat pengawasan pembangunan fisik dan sarana prasarana,” ujarnya.
Dijelaskanya, seharusnya paripuran LKPJ Bupati tahun 2019 kembali digelar dengan agenda penyampaian Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati PALI sekaligus penandatanganan berita acara rekomendasi LKPJ serta penyerahan rekomendasi hasil pengkajian LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, berlangsung 7 April 2020. Namun tertunda terakit wabah Virus Corona.
“Barulah keluar surat edaran dari Mendagri, paripurna LKPJ paling lambat dilakukan tanggal 30 April. Oleh sebab itu sidang dilakukan dengan opsi Vidcon sesua dengan petunjuk Mendagri. Yang intinya Pemkab dan DPRD tetap melaksanakan paripuran LKPJ,” ujarnya.
Usai pembacaan laporan Pansus, pimpinan rapat, Kuswandi mengucapkan terima kasih atas kinerja Pansus yang telah melaksanakan tugasnya. Hasil laporan Pansus kemudian diserahkan kepada seluruh anggota dan fraksi untuk memberikan persetujuan dan hasilnya seluruh anggota dewan menyetujui LKPJ Bupati tahun 2019, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rekomendasi LKPJ oleh Bupati PALI.
Bupati PALI H Heri Amalindo dalam kesempatan itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan penghargaan telah menjalankan fungsi legislatif dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2019 ( Rian )