Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Melantik 10 Kades Terpilih Kecamatan Indralaya Selatan.

Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar melanjutkan melantik sepuluh kepala desa (Kades) terpilih periode 2022-2028 di Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Ada 172 Kades terpilih yang dilantik di 16 Kecamatan, untuk tahap pertama dimulai Selasa, 15 November 2022 lalu di Kecamatan Indralaya Utara, 16 November 2022 Tanjung Raja, dan 17 November Pumulutan Barat. Nah, hari ini Kamis 01/12/2022 di Kecamatan Indralaya Selatan.

Bupati Panca pukul 08.00 Wib melantik tiga kades, yakni Kades Tebing Gerinting Utara, Tebing Gerinting Selatan, dan Desa Tanjung Lubuk. Pukul 09.00 Wib, di Desa Merenjat I, Merenjat II, dan Desa Meranjat Ilir.

Selanjutnya pukul 10.00 Wib, di Desa Meranjat III dan Tanjung Dayang Utara. Dihari keempat ini, sekitar pukul 13.00 Wib nanti, Bupati akan melantik Kades Desa Sukaraja Baru dan Sukaraja Lama.

Acara pelantikan ini dihadiri Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei, Kadin PMD Akh Lutfi, Camat Indralaya Selatan Syaadah, beberapa anggota DPRD Ogan Ilir dan undangan lainnya.

Bupati Panca berpesan, kepada seluruh Kades terpilih supaya tidak tebang pilih kepada masyarakat.Terlebih, kepada masyarakat yang bukan menjadi pendukung saat Pilkades serentak lalu.

“Rangkul seluruh warga baik yang memilih apalagi yang tidak memilih, jangan menimbulkan terkotak-kotak ditengah tengah warga, jangan sampai ada tebang pilih, semua sama,” pinta Bupati Panca.

Bupati Panca juga meminta, kepada calon Kades yang tidak terpilih pada Pilkades serentak, 15 Oktober 2022 lalu, hendaknya bersama-sama mendukung program-program Kades terpilih demi kemajuan desa sendiri.

“Mari kita satukan visi dan misi saya dengan visi dan misi Kades yang dilantik, jangan tidak sinkron,” lanjut Bupati Panca.

Baca Juga  Wabub OI Hadiri Pembukaan Pendidikan Dasar PD PKPNU

Lebih jauh Bupati Panca, tetap mengingatkan dalam bantuan sosial seperti PKH dan BLT seorang Kades tidak bisa mencoret.

“Yang berhak mencoret itu Pemerintah. Jadi jangan sampai ada ancam mengancam kepada warga yang bukan pendukung,tegasnya.(120Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *