Lahat  

Berkas Dugaan Penambangan Batu Galian C di Luar IUP Desa Gunung Kembang Telah P21 tahap 1

Sumselnews.co.id LAHAT || Perkara AS kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Frans Mona SH MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

“Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat,” ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

” Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat

“Ya. Tersangka mau dipanggil lagi utuk tahap 2 kan,” Ujarnya singkat.

Agustin

Baca Juga  Lagi-Lagi Tim Walet polres lahat Kembali mengamankan Seorang Pria Pengedar Shabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *