SEKAYU | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sigid Nugroho Spd., SH., menegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Muba terpilih yang belum melaporkan atau menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
“Dipastikan tidak akan dilantik,”tegas sigid. Selasa, (30/7).
Dikatakan sigid jika ingin dilantik, anggota DPRD terpilih harus menyerahkan atau melaporkan LKHPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Pelantikan kalau sesuai jadwal akan digelar september 2024 mendatang,”katanya.
Terkait aturan tersebut sigid menerangakan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
“KPU telah menerbitkan Surat Edaran terakit pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji,”terangnya.
Lanjut dia, Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota,”bebernya.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
“Sejauh ini dari data yang terupdate masih ada yang belum menyerahkan hasil LKHPN Ke KPU, namun kita konfirmasi masih dalam proses semua. “Imbuhnya.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.