Lahat  

Akibat Tak pikir panjang, AD Nginap Dijeruji Besi.

Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Res Polres Lahat Ungkap Kasus perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka Yang berinsial AD (19 ). Kini di amankan Tim Res Polres Lahat.

Dasar Laporan Nomor : LP / B-06 / V / 2021 / SS / Res Lahat / Sek Jarai, Tanggal 27 Mei 2021.
TKP : Kebun Kopi Di desa Mangun Sari Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis Sekitar Jam 03 : 00 Wib.

” Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Yang Di Wakili Oleh Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH Mengatakan, Bahwa Kronologis Kejadian Ungkap Kasus Perkara Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul, Yang Di Lakukan Oleh Seorang Pria Yang Berinsial AD (19).

Barang Bukti Yang Di dapat Oleh Tim Res Polsek Jarai, Yang Di Pimpin Langsung Kapolsek Jarai, AKP. Indra Gunawan

Pada Hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 Sekitar Pukul 06 : 30 Wib, Pelapor Mendapat Kabar, Anaknya Yang berinsial CH (15), berada Di kantor Polisi Polsek Jarai, Kemudian Pelapor bertanya langsung kejadian yang telah di alami anaknya, Anak pelapor yang berinsial CH (15), Menceritakan kejadian yang telah di alaminya bahwa pada hari kamis tanggal 27 mei 2021 Sekitar Pukul 03:00 Wib,

” Bahwa ia Korban yang telah Mengalami Persetubuhan (perkosaan), di TKP Kebun Kopi Yang berada didesa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Setelah Mengalami persetubuhan (perkosaan), Korban Mengalami Trauma dan rasa ketakutan saat Mendatangi Polsek jarai, untuk Mendapatkan Perlindungan,

Atas kejadian Yang di alami anak pelapor, Pelapor Melaporkan Kejadian Perkosaan tersebut, Agar polsek jarai, Proses Pelaku yang telah Perkosa Anaknya Secara Hukum,” Katanya Aiptu Liespono. SH

” Aiptu liespono Menambakan, Menurut Keterang Saksi Atas Nama : Salmiati Binti Cik Olah 57 Tahun, Dan Barang Bukti Yang Di dapat Celana dalam Warna Merah Mudah, Baju Kaos dalam Warna biru, Baju lengan Warna Cream, Celana Panjang Warna Hitam, BH Warna Cream, Dan Sepeda Motor Merk Supra X Dengan Nompol BD 3805 ED.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Lahat Akan Lakukan Intervensi Harga Minyak Goreng.

Selanjutnya, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan Beserta Anggota Melakukan Penangkapan Terhadap TSK Yang berinsial AD (19), Yang sedang berada di Rumahnya, di desa Suka Nanti Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Kemudian Tersangka langsung di bawa Ke Polsek Jarai Untuk di proses Secara Hukum Yang berlaku,” Ucapnya Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH

Laporan : S. Gumay
Editor : Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *