MUBA  

Ada SOP, Proses Pencairan Masih Berproses di PT SMI Selaku Penyedia Dana Pinjaman.

Sumselnews.co.id|Muba- Terkait pemberitaan yang telah tayang pada jumat 14 januari 2021 salah satu media online yang menyebut “Tuntut Kontraktor Penuhi Kewajiban, RSUD Sekayu Tahan 15 Persen Pembayaran” di pertegas Direktur RSUD Sekayu, sekaligus PPK kegiatan pembangunan gedung RSUD, dr Makson Parulian Purba

Makson menyebut pihaknya bukan menahan yang sisa uang 15 persen pihak ketiga (Kontraktor) yang memang belum di bayarkan secara full namun pencairan untuk pembayaraan uang tersebut masih dalam proses di PT SMI selaku penyedia dana pinjaman.

“Jadi kami jelaskan, pembayaran ke pihak ketiga belum dibayarakkan bukan, karena PPK yang menahan pembayaran tersebut, tetapi proses pencairan dari PT SMI yang harus di penuhi SOP nya dan saat ini masih dalam proses,”Ungkap Makson kemarin.

Dikatakanya, pembangunan gedung RSUD Sekayu ini dibangun dengan dibiayai oleh dana talangan pinjaman PT SMI, maka semua proses keuangan mengikuti SOP dari PT SMI .

“Jadi, bila syarat berkas administrasi sesuai dengan SOP PT SMI, maka pembayaran akan di transfer ke rek kas daerah , setelah itu baru ppk bisa membuat surat perintah membayar (SPM) agar uang tersebut bisa di cairkan ke rek penyedia,”terangnya.

Makson menerangkan, sebagai PPK pihaknya akan membayarkan sisa uang ke pihak kontraktor bila di yakini PPK jika pembangunan gedung sudah selesai sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara dengan di buktikan dengan audit pengadaan barang dan jasa oleh instansi yang berwenang. Kemudian prinsip kehati- hatian agar tidak ada permasalahan di belakang hari akibat pembangunan gedung yang akan melibatkan rsud sekayu sebagai owner.

“Jadi saat ini proses pembayaran masih di PT SMI selaku penyedia dana pinjaman, Kita tunggu saja sesuai SOP PT SMI, sehingga pencairan pembayaran bisa di lakukan sesegera mungkin,”Tutupnya.

Baca Juga  Jelang Muba Expo 2023, Pj Bupati Apriyadi Undang Langsung Pj Gubernur Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *