Sumselnews.co.id Muara Enim | Jajaran Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku pemalakan terhadap sopir truk, sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland KS Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si. didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Ipda FB Clinton, dan Kanit Provos Aiptu Zamhari dalam Konferensi Pers, di Polsek Tanjung Agung, Jumat (10/7/2026).
Adapun ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing HPS (22) dan MES (21), keduanya warga Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, serta CS (19), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Masjid Al Furqon, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung.
Saat itu, korban yang mengemudikan truk ekspedisi dihentikan oleh para pelaku yang meminta uang sebesar Rp20 ribu. Setelah korban memberikan uang tersebut, para pelaku justru membuka paksa pintu truk dan mencabut kunci kontak kendaraan.
“Pelaku kemudian meminta uang Rp300 ribu. Setelah diberikan, salah satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban sambil memaksa menyerahkan seluruh uang di dalam dompet,” ujar Roland.
Karena takut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang ada di dompetnya. Setelah berhasil menguasai uang korban, para pelaku melempar kembali dompet dan kunci kontak ke arah korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Agung segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda FB Clinton beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan,” katanya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi bahwa para pelaku kembali beraksi melakukan pemalakan di Desa Pandan Enim.
Kali ini, komplotan tersebut menghentikan sebuah truk bermuatan ikan, membuka paksa pintu kendaraan sambil menodong dan mengancam sopir.
Para pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu dari laci truk sebelum melarikan diri.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat hingga berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi pemalakan terhadap sopir truk selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah lokasi kejadian lebih dari tujuh tempat.
“Hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, berjudi, dan membeli narkoba,” ungkap Roland.
Lebih lanjut, Roland mengungkapkan sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif menggunakan sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu helai kaos lengan pendek warna merah, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Alhamd)






