SUMSELNEWS.CO.ID | Seorang perempuan di Ternate, Maluku Utara, Anisa, melayangkan somasi ganti rugi sebesar Rp400 juta kepada calon suaminya, Alim, yang membatalkan pernikahan beberapa jam sebelum akad pada 16 Mei lalu. Pernikahan tersebut batal meskipun seluruh rangkaian acara sudah siap, termasuk dekorasi, konsumsi, dan kehadiran ratusan tamu undangan.
Kronologi Pembatalan
Menurut keterangan, acara pernikahan yang direncanakan pada 16 Mei batal setelah keluarga pihak laki-laki mengabarkan bahwa Alim, yang merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satuan Gaswil Malut, sakit dan tidak bisa hadir. Namun, saat tiba di lokasi, Anisa melihat kondisi Alim normal.
‘Pada saat datang matanya normal-normal saja, kakinya juga tangannya normal-normal saja bisa gerak bisa angkat. Saya meminta untuk membawa ke medis, ke pihak medis, keluarganya menolak,’ ujar Anisa kepada wartawan.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang hadir di lokasi juga menjelaskan bahwa ijab kabul dapat diwakilkan oleh orang lain atau melalui mekanisme lain. Namun, Alim menolak untuk melaksanakan ijab kabul saat itu.
Tuntutan Ganti Rugi
Akibat pembatalan sepihak tersebut, Anisa merasa dirugikan secara materil dan moril. Ia telah mengeluarkan biaya untuk persiapan pernikahan dan merasa dipermalukan di hadapan keluarga besar serta tamu undangan. Oleh karena itu, ia melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta kepada Alim.
Latar Belakang Hubungan
Hubungan Anisa dan Alim telah berjalan selama tujuh tahun. Proses menuju pernikahan sudah melalui tahapan bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri Jakarta hingga penetapan tanggal pernikahan. Namun, rencana tersebut kandas beberapa jam sebelum akad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak calon suami. Perkara ini masih dalam proses, dan Anisa berharap ada penyelesaian yang adil atas kerugian yang dideritanya.






