Sumselnews.co.id Lahat | Jajaran Polsek Kikim Timur berhasil ungkap kasus Curanmor di TKP desa marga Mulya kecamatan Kikim Timur, kabupaten lahat. Kamis ( 25/12/25).
Dasar laporan polisi Nomor : LP/B/13/XII/SPKT/2025/Polsek Kikim Timur/polres lahat/Polda Sumatera Selatan, tanggal 26 Desember 2025.
Tersangka bernama : Endra bin Syawaludin (Alm). Pelapor M. Iswanto bersama saksi Sulaiman dan herdi desa marga Mulya kecamatan Kikim Timur kabupaten lahat.
Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK yang diwakili Kasubsi humas polres lahat Aiptu liespono SH Menuturkan bahwa kronologis kejadian Pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025. Sekitar pukul 18:30 wib bertempat didesa marga Mulya tepatnya diteras samping rumah korban. Telah terjadi curanmor.
“Dua orang tersangka bernama Endar dan Akbar mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli kopi, lalu kedua tersangka duduk didepan teras sambil minum kopi. Sekitar 30 menit salah satu tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu depan. Setalah masuk keruangan keluarga tersangka mengambil konci motor milik korban yang berada didalam rumah tepatnya diatas meja tv.” Ucapnya Aiptu liespono SH
Kemudian tersangka terpergok oleh Anak korban yang bernama Anisa. Lalu iya menegur tersangka, tersangka langsung pergi keluar dengan membawa kunci motor.
“Anak korban Anisa langsung mengejar tersangka salah satu dari dua tersangka menghalangi lalu memukul hingga mereka berhasil membawa sepeda motor tersebut,” Tuturnya Aiptu liespono SH.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,00. Kemudian korban melaporkan kejadian kepolsek Kikim Timur. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aiptu liespono SH Menuturkan bahwa kronologis penangkapan terhadap tersangka Endra pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025. Sekira pukul 03:15 wib anggota piket fungsi unit Reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan Satu orang laki laki dari masyarakat desa marga Mulya yang mana dari dua tersangka tersebut satu sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh masyarakat.
“Tersangka yang berhasil diamankan oleh masyarakat bernama Endra dan satu orang tersangka bernama Akbar masih dalam pengejaran tim Reskrim Polsek Kikim Timur dan polres lahat,” jelasnya
Barang bukti yang didapat dari tersangka Endra Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul warna putih tanpa nompol. Dengan nomor rangka MH328D00B9j832405 dan nomor mesin: 5ew04 Yw-1. Satu lembar STNK sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nompol Bg 5418 Eac dengan nomor rangka : MH1jfz124jk509399 dan nomor mesin : jfz1e-2511963. Atas nama M. Iswanto.
“Saat ini tersangka bernama endra bersama barang bukti diamankan dipolsek Kikim Timur untuk digunakan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya Aiptu liespono SH. (Agustin)






