Ayah & Anak Kompak Jalankan Bisnis Mesum Online Lewat Threads & X Tarif Video Rp 200 Ribu — Sudah Raup Rp 70 Juta!

PALEMBANG – Jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penjualan video asusila dan jasa video call sex (VCS) yang dilakukan secara daring melalui akun media sosial Threads dan X. Tiga pelaku diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya adalah pasangan ayah dan anak.

Ketiga pelaku adalah Leo (20), Mulyadi (35) yang merupakan ayah Leo, keduanya warga Gandus Palembang, dan Budi Sartono (29), warga 14 Ulu Palembang. Mereka menjalankan bisnis terlarang dengan memanfaatkan video dari situs porno untuk dijual kembali atau dipakai dalam aktivitas VCS palsu.

AKBP Dwi Utomo menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video asusila melalui akun Threads bernama @mella_gemoyyy dan jasa VCS melalui akun X bernama INFO VIRAL INDONESIA. Harga yang dipatok berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Dalam praktiknya, Leo menggunakan dua handphone saat melayani pelanggan VCS. Satu ponsel digunakan untuk memutar video asusila seolah-olah dilakukan secara langsung, sementara ponsel lainnya dipakai untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuannya, yang kemudian dipakai untuk memeras jika korban enggan membayar.

“Mereka menampilkan video wanita dari ponsel agar tampak seperti VCS asli. Lalu, mereka rekam dari ponsel lain untuk menekan korban,” jelas Dwi saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, Budi berperan mencari dan mengolah video dari situs porno, sementara Mulyadi mengaku hanya meminjamkan handphone kepada anaknya.

Dalam pengakuannya, ketiga pelaku sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2024 dan telah mengumpulkan pendapatan hingga Rp 70 juta. Leo mengaku belajar dari temannya yang lebih dulu menjalankan praktik serupa.

“Awalnya diajari teman. Setelah bisa, saya lakukan sendiri. Yang kami peras itu yang tidak mau bayar saja, Pak,” ujar Leo.

Baca Juga  Aipda M. Aliudin Tangkap Pelaku Pencurian di Palembang

Pasal dan Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya antara 6 hingga 12 tahun penjara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dan kejahatan digital, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial