Ratusan Warga Muba di RSUD Sekayu Hilang Hak Pilih di Pemilu 2024.

Sumselnews.co.id|Muba- Ratusan warga di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) yang saat ini tengah terbaring di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sekayu
terpaksa harus kehilang hak pilih pada Pemilu 2024. Baik itu Pileg maupun Pilpres 2024 di Musi Banyuasin tidak berjalan dengan semestinya.

Pasalanya, ratusan warga yang berada di RSUD Sekayu tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

“Ya, benar dapat undangan. Namun rugi karena tidak bisa memilih, padahal ada keponakan yang calon. Saya pikir ada dari pihak rumah sakit yang menyediakan membawa alat pemilu seperti yang sudah-sudah mendatangai warga yang tidak bisa datang petugasnya jemput bola ke rumah,” ungkap Mardiah warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin Rabu 14 Febuari 2024. Namun, dikatakanya, anaknya yang lelaki pagi hari pulang karena sayang bila tidak memilih.

“Anak saya yang lanang (Laki-laki) balik, karena nak memilih,” ucap Mardiah sendiri salah satu pasien di RSUD Sekayu.

Hilangnya hak pemilih dan tidak adanya TPS di RSUD Sekayu berdasarkan surat balasan dari KPU Musi Banyuasin dengan nomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024 bersifat penting yang dibalas pada tanggal 11 Febuari 2024. Dalam isinya tertulis bahwa, menindaklanjuti dan menjawab surat RSUD Sekayu nomor B-200.5.9/183/RSUD/II/2024 tanggal 1 Febuari 2024 perihal penempatan TPS dan petugas KPPS di RSUD Sekayu, bahwa: 1. Berdasarkan pasal 179 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyeleggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut: rumah tahanan, atau Lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut.
– Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik.
– Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
– Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.

Baca Juga  Peringati HKG Ke-52, TP-PKK Muba Ikut Lakukan Penanaman 500 Bibit Cabai Secara Virtual

2. Berdasarkan pasal 117 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.

3. Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.Ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Musi Banyuasin M Sigid Nugroho.

Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenedr MARS, mengatakan, bahwa jumlah pasien yang berpotensi memberikan hak suara ada sekitar 142.
Lalu untuk pegawai itu ada sekitar 13 orang, mereka itu bergantian menyalurkan suaranya.

“Nah sedangkan pegawai yang dari luar Muba seperti dokter tidak bisa menyalurkan hak suaranya,” tukasnya.