Sumselnews.co.id|Muba- Polres Musi Banyuasin (Muba), bersama pihak Kejaksaan dan pengadilan, Rabu (25/1) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.976, 31 gram. Pemusnahan sabu itu dilakukan
dengan cara di blender, lalu dicampur
air detergen dan dibuang ke kloset.
Wakapolres Muba Kompol Malik
Fahrin Husnul Aqif usai kegiatan
mengatakan, pemusnahan barang
bukti tersebut merupakan hasil
penangkapan terhadap tersangka IK
(32) alias P pada Rabu (3/1/) sekira
pukul 15:30 wib.
Pada penangkapan itu, polisi berhasil
menangkap tersangka di wilayah
Dusun VI Desa Ulak Paceh Kecamatan
Lawang Wetan, Kabupaten Muba,
Sumsel.
Ya, tersangka IK ditangkap Sat Res
Narkoba pada, Rabu (3/1) yang lalu.
Dimana kasus narkoba ini masih terus
kita kembangkan,” ungkapnya
Ia menerangkan, sebelum tersangka
tertangkap, pihaknya mendapat
Informasi terlebih dahulu dari seorang warga Kecamatan Bayung Lencir ke pihak
Polsek Bayung Lencir pada, Selasa
(2/1) sekitar pukul 22:00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan, akan
ada transaksi narkoba di wilayah
Kecamatan Lawang Wetan.
“Ya, berhubung wilayah Kecamatan
Lawang Wetan bukan wilayah hukum
Polsek Bayung Lencir, maka Polsek
Bayung Lencir berkoordinasi ke Sat Res
Narkoba Polres Muba,” terangnya
Lebih lanjut, informasi tersebut
ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba
Polres Muba. Alhasil, tersangka IK
berhasil ditangkap dalam
penangkapan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan
kita jerat dengan pasal Primer 114
ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Imbuhnya






