MUBA  

Rehab Total Rumah Dinas Kajari Muba Menuai Kontroversi Dinilai Pemborosan Anggaran

Sumselnews.co.id|Muba- Proyek pembangunan rehab Rumah Dinas Kajari Musi Banyuasin menjadi sorotan. Beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai tindakan pemborosan anggaran oleh Pemda Muba.

Menurut , Sartoto Waliun, salah satu aktivis proyek rehabilitasi tersebut dianggap tidak mendesak dan dapat dipertanyakan kebutuhan serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Meskipun Rumah Dinas Kajari merupakan aset penting, anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi total dinilai lebih baik digunakan untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan,” terangnya.

Diketahui, bahwa rehab total rumah dinas Kajari Muba itu dikerjakan oleh CV Raihan Aditya dengan pagu anggaran sebesar Rp 796.187.000.

Pendapat berbeda pun muncul dari pihak yang mendukung proyek tersebut.

Mereka menyatakan bahwa rehabilitasi total diperlukan untuk menjaga kondisi dan standar bangunan, serta memberikan kenyamanan bagi pejabat yang bertugas.

Meski begitu, kritik tetap berkembang bahwa penggunaan anggaran seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Perdebatan mengenai rehabilitasi Rumah Dinas Kajari Muba ini menunjukkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan ini dan mempertimbangkan kembali prioritas anggaran demi kepentingan bersama.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim Muba M Ridho melalui PPK proyek rehab rumah dinas Kejari Muba, Indra Kardiana mengatakan, rehab total itu sendiri karena bangunan rumah dinas milik Kejari Muba memang sudah tidak layak.

“Lantainya berada di bawah jalan sejumlah atap bangunan banyak yang rusak, oleh karena itu kita ajukan rehab total,” kata Indra dikonfirmasi pada Minggu 10 Desember 2023.

Dia menuturkan, prosesnya tidak melalui lelang namun menggunakan metoge e-Katalog Kontruksi.

Baca Juga  Polres Muba Dukung Program Unggulan Bedah Jantung RSUD Sekayu

“Kita proses evaluaisnya melalu online juga jadi kroscek berdasarkan item. Ada nggak pekerjaan di perusahaan itu, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kita nggak,” kata Indra Minggu (10/12).

Lanjutnya, jika ada barulah kita klik dan nego. “Arahan dari Kementerian memang kita disuruh menggunakan sistem e-Katalog kontruksi,”ucapnya.

Disinggung terkait SKP Pekerjaan, Indra menegaskan itu di evaluasinya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk diketahui, LPSE merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.