Sumselnews.co.id|Muba- Seteleah melewati rangkai panjangan pembahasan, akhrinya Desa pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2023 mendatang.

Kepala Desa Pengaturan Andri, S.Pd kepada awak media minggu (23/10) mengatakan pemerintah Desa Pengaturan Kecamatan Batanghari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin telah menggelar Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Kantor Desa Pengaturan pada hari selasa (19/10).
Kegiatan musyawarah sendiri di hadiri langsung dari unsur pihak Kecamatan BHL, pendaping desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat desa, Ketua beserta Anggota BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta perwakilan masyarakat desa.
Pelaksanaan musyawarah penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dipimpin langsung oleh ketua BPD yang merupakan Pimpinan Rapat Penyusun Rencana Pembangunan Desa (RKPDes).
“Alhamdulillah, RKPDes 2023 sudah ditetapkan, penetapan RKPDes dilaksanakan mengacu dengan Permendes No. 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,”ungkap Andri
Dikatanya, Dalam musyawarah penetapan RKP Desa, sesi diskusi dan tanya jawab sangatlah diutamakan oleh Ketua BPD selaku Pimpinan Rapat RKP Desa agar tercapainya pembangunan desa yang lebih optimal.
“Dalam pembahasan RKPDes, prioritas Pemerintah Pusat dan Kabupaten haruslah menjadi acuan Tim Penyusun dalam Perencanaan RKPDes.Dari sesi diskusi dan sesi tanya jawab tersebut Tim Penyusun RKP Desa sedikit mendapatkan beberapa usulan skala prioritas untuk dituangkan dalam Rancangan RKP Desa untuk ditambahkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023,”terangnya
Satu diatara usualan tersebut seperti penanganan Sampah yg menjadi kendala dimasyarakat dan bangunan Fisik lainnya.
“Semua usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 mendatang dan hari itu pula RKP bisa di tetapkan dan berita acara di tanda tangani oleh tim ataupun delegasi yang ditunjuk oleh desa,”pungkasnya(tim).






