Sumselnews.co.id|Muba- Patut diduga pembangunan mushollah Al Malik yang berada di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang yang dibangun melalui anggaran APBD Muba tahun 2021 melalui dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Muba hanya untuk kepentingan pribadi oleh salah satu anggota DPRD Muba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial “S ”
Pasalnya, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan dan diperjuangkan pada pembahasan RAPBD untuk kepentingan masyarakat, namun hal itu, sangat bertolak belakang dengan fakta yang ditemui dilapangan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media, minggu (2/10) menemukan fakta
Di desa loka jaya Kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin (Muba) baru ini telah selesai pembangunan Musholla, diketahui pembangunan tersebut merupakan kegiatan dari dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten muba Tahun Anggaran 2021 yang menggunakan dana APBD Muba.
Tak tangung- tangung, anggaran yang di kucurkan yaknk sebesar Rp. 986.358.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Namun Fakta dilapangan terlihat jelas bahwa pembangunan Mushola yang dilakukan tidak mengedepankan asas manfaat sehingga pembanguna tidak dapat dirasakan dampaknya.
Hal itu, terlihat bahwa pembangunan musholla jauh dari permukiman padat penduduk, sementara disekitar mushollah hanya tampak terlihat hamparan perkembunan sawit. Tidak hanya itu, menjadi banyak pertanyaan masyarakat, terkait adanya bangunan gedung walet yang berdiri persis disamping mushollah dimana bangunan itu berdiri diatas bangunan mushollah Al Malik.
Ditemui di lokasi mushollah, ada salah seorang tukang bangunan tengah membuat pondasi untuk melintas kendaraan, saat awak media bertanya pemilik siapa pemilik mushollah dan gedung burung walet tersebut dirinya menyebut bahwa kedua banguanan itu milik bapak H.Mulaladin yang merupakan suami dari oknum anggota DPRD Muba inisial “S”.
“Ya, mas ini punya suami ibu Supriasihatini,baru selesai tahun 2021, memang belum digunakan rencanaya nanti akan dimanfatkan untuk yayasan pondok pesantren,”Jawabnya singkat
Sementara, diduga manfaatkan Aspirasinya untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Anggota DPRD “S” dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan oleh Kantor Hukum Xavier di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Senin (26/9).
Berdasarkan Pemberitaan sebelumnya, tahun 2021 ada pembangunan Mushollah Al-Al Malik yang diketahui berdampingan langsung dengan Bangunan Bertingkat yaitu Gedung Wallet diatas tanah milik Oknum “S”.
Mushollah Al-Malik dibangun melalui Aspirasi Oknum “S” Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin senilai Rp. 986.358.000,- yang dikerjakan oleh CV Binam & Co pada Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kantor Hukum Xavier yang digawangi oleh Rico Roberto SH C.Me, Jon Heri SH dan Sandi Andika SH Oknum “S” Dilaporkan akibat menggunakan Aspirasi dan Pokirnya untuk membangun satu Musholla dibarengi dengan Gedung Wallet yang berada di Tanah miliknya sendiri tanpa ada kejelasan perihal peralihan hak tanah tersebut kepada Pemerintah.
“Karena hal tersebut nantinya menyangkut kepemilikan, hak dari bangunan Mushollah tersebut apalagi Mushollah tersebut berdampingan langsung dgn gedung walet yang diduga milik Oknum “S” pribadi,” ujar Rico Roberto.
Kemudian pondasi Musholla tersebut digunakan untuk menopang gedung wallet yang diduga milik pribadi Oknum “S”, Mushollah itu kan pakai Dana APBD Muba. Jelas Hal-hal tersebut ada kerugian Negara yang di timbulkan.
“Apapun alasanya termasuk Untuk Gaji Marbot dan kepengurusan Mushollah itu kan sudah ada anggaran tersendiri nantinya dari Daerah, tidak tepat jika alibi bangun Wallet untuk kemakmuran Mushollah, emangnya gedung wallet tidak ada biaya perawatan,” kata Rico Roberto SH C.Me.






