MUBA  

Komitmen Berantas Mafia Tanah, Ribuan Persil Sertifikat Terealisasi

Sumselnews.co.id|Muba- Persoalan sengketa tanah tak terlepas dari keberadaan mafia tanah yang seringkali memanfaatkan situasi. Dalam kaitan ini kantor pertanahan Nasional kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen dan akan bersinergi bersama Forkopimda memberantas para mafian tanah yang marak sering merugikan masyakarat.

Demikian, disampiakan kepala Kantor badan pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Aminullah, S.H.,M.Kn Usai menggelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) Tahun 2022 bertempat di Lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, (26/9).

“Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kita menyerahkan sertifikat dari aset pemerintah republik Indonesia, pemerintah daerah dan ada lagi dari PTSL,”Ungkap Amin.

Dikatakanya, pada tahun 2022 pihaknya hingga saat ini sudah merealisasikan dan sudah diserahkan, dari pembuatan sertifikat program PTSL sebanyak 3000 dari 20.000 persil sertifikat.Dimana di dalam program PTSL tersebut pihaknya juga membangun yang namanya Kelurahan dan Kecamatan lengkap.

“Untuk program tahun depan, kegiatanya hampir sama, kegiatan kita kan berdasarkan tahun anggaran, Mungkin bulan depan kita baru tahu bisa mengetahui berapa yang akan menajdi targetnya.Jadi tidak sama program tahun depan dengan tahun ini karena kita juga melihat berapa jumlah kuota yang diberikan dari pusat.Program PTSL ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat selain itu mengurangi sengketa tanah”terangnya.

Disinggung terkait komitmen dalam pemberantasan mafia tanah, Amin menyebut, pihaknya berusaha untuk menghindari berurusan dengan para mafia tanah.

“Tegas, Bapak Menteri ATR/BPN sudah mengintruksikan agar berantas mafia tanah,”,cetusnya.

Sementara, ditanya soal angka untuk tingkat konflik agraria di wilayah kabupaten Musi Banyuasin Amin menegaskan, hingga saat ini tingkat konflik tidak terlalu banyak.

Namun karena Muba memiliki wiliyah yang luas tentu pasti ada konflik misalnya antara masyarakat dengan perkebunan antara masyarakat dengan pemerintah seperti batas wilayah antara masyarakat dan masyarakat sendiri.

Baca Juga  Kominfo Muba - Organisasi Pers Tangkal Hoaks dan Sosialisasi Prokes

Agar tidak terjebak dalam permainan Navya tanah dalam hal pembuatan sertifikat amin Mengimbau agar masyarkat yang ingin mengurus sertifikat tanah hak miliknya jangan melalui jalur dan langsung datang ke kantor BPN di Jalam kolonel wahiduddin Lingkungan VII No 262.

Selain itu, Amin juga menyebut pihaknya sangat berharap adanya sinergi dari teman -teman media untuk bisa mendampingi pihaknya dalam kegiatan-kegiatan persertifikatan.

“mari kita bersinergi sebab, melalui teman teman – teman media lah yang bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat,”imbuhnya.

Sementara, warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Muba akhirnya bisa tersenyum lebar dan gembira, karena dari jumlah yang diusulkan untuk gelombang pertama sudah selesai dan kemudian akan diserahkan langsung ke masyarakat.

“Untuk tahun 2022 yang mengikuti program PTSL berjumlah 1527, namun yang mengajukan pembuatan sertifikat untuk gelombang pertama ini berjumlah 497,sementara sisanya 854 masih dalam proses “ungkap Sekretaris Desa Bandar Jaya nasuha S.Pd.I.

Dikatakanya, untuk proses pembuatan sertifikat sendiri hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan. Sementara untuk biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sesuai dengan ketetapan dari kementerian sebesar Rp 200.000

“Untuk prosesnya sendiri dari mulai pengukuran sampai dengan pengisian data lebih kurang 6 bulan. Mudah-mudahan untuk gelombang berikutnya pembuatan sertifikat berjalan lancar,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *