MUBA  

K-MAKI Soroti Kegiatan Swakelola Jamban dan Tangki Septik Skala Individual Dinas Perkim Muba.

Sumselnews.co.id|Muba- Komunitas Masyarakat anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan ( K – MAKI Sumsel ) menyoroti kegiatan swakelola pada dinas perumahan dan permukiman Perkim Muba tahun anggaran 2021.

Namun, dari semua kegiatan swakeola tersebut ada paket pekerjaan pembuatan Jamban dan Tangki Septik Skala Individual menjadi fokus pengaduan laporan K -MAKI ke pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Berdasarkan Data Sirup LKPP pada tahun 2021, Ada 99 paket kegiatan swakelola dengan nilai pagu anggaranya Rp.50.324 miliar di Dinas PU Perkim Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

“Sebagian dari data LKPD BPK tahun 2022, kegiatan swakeola sudah dilakukan audit BPK. Dari hasil audit tersebut kami menindaklanjuti berupa laporan pengaduan mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK terhadap kegiatan tersebut,”ungkap Boni Belitong selaku koordinator K-MAKI Sumbagsel, Jumat (8/7).

Selain mempertanyakan, Apakah rekomendasi dari hasil audit BPK tersebut sudah ditindaklanjuti pihak PU Perkim, kami juga fokus meminta kepada pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kegiatan swakelola yang lainnya, yaitu pembuatan jamban dan Tangki Septik Skala Individual. Sebab kegiatan ini anggarannya yang ada cukup besar, di senyalir mencapai kurang lebih 19 Milyar yang kegiatanya tersebar di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2021.

“sebagai bentuk transparansi, terhadap kegiatan pembuatan jamban dan tangki septik tersebut, kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Musi Banyuasin melalui Kasintel agar dilakukan turun kelapangan untuk lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Sebab dari informasi yang kami dapat terhadap kegiatan tersebut disinyalir dan diduga adanya praktik KKN,”cetusnya.

Lanjut dia, kegiatan swakelola ini di duga kerap kali terjadi penyimpangan karena minimnya pengawasan serta di senyalir agak tertutup di lapangan sehingga kerap ditemukan adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh oknum opd terkait.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Laksanakan Operasi Pasar Murah di Kecamatan Lawang Wetan 1.200 Paket Sembako Ludes Terjual

“Swakelola atau pengadaan sendiri, sering dijumpai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan, serta di duga administrasi pertanggungjawaban keuangan yang masih lemah,”terangnya.

Untuk itu, K-MAKI Sumsel sudah menyampaikan secara resmi laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dengan harapan selain wujud dari transparansi yang menjadi hak masyarakat terhadap penggunaan uang negara, K-MAKI Sumsel merupakan lembaga sebagai kontrol sosial yang memiliki tanggung jawab terhadap hal itu.

Masyarakat wajib mengetahui jika ada kerugian negara terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran baik APBN maupun APBD

” Berdasarkan azaz Praduga Tak Bersalah atau “Presumption of Innocence” atas kerja sama dan mitra kerja yang baik di dalam memantau penggunaan asset serta keuangan negara , maka lembaga kami sangat mengharapkan Kepada Kejaksaan Negeri melalui Kasintel kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti dari temuan ini demi menciptakan Kabupaten Musi Banyuasin dan negara kita bebas dari kkn yang merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin yang penuh menunai prestasi.,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *