Sumselnews.co.id|Muba- komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan updating pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB), pemuktahiran ini dilakukan guna mendapatkan daftar pemilih yang bersih dan berkualitas pada pemilihan umum mendatang.
Dari data yang diterima, Berdasarkan berita acara nomor : 19/PK.01-BA/1606/2022 tentang rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 periode Mei dari hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar pada 24 Mei 2022 di Sekertariat KPUD Muba dihadiri langsung Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021 Tanggal 11 November 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 450.140 (empat ratus lima puluh ribu seratus empat puluh).
Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 229.341 (dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 220.799 (dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan)
pemilih, tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.
Selain itu, Menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin berupa data hasil sandingan dengan data SIAK sejumlah 177 Biodata.
Ketua KPUD Muba Yupizer ST, mengatakan pihaknya saat ini terus rutin melakukan pembaharuan atau updating data pemilih berkelanjutan. Pemuktahiran ini dilakukan untuk memastikan dan melihat data pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih namun, belum terdaftar dalam daftar pemilih,”ungkap Yupizer,ST,Jumat (3/6)
Dikatakannya, Pemuktahiran dilakukan untuk melihat data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih ada dalam daftar pemilih. Sehingga jika ditemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilih segera akan lakukan penghapusan data.
“updating data pemilih berkelanjutan DPB yang dilakukan merujuk peraturan undang-undang pemilu tahun 2017 pada Pasal 14 huruf (l), dimana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”,terangnya.
Pemutakhiran data pemilih terus dilakukan apdating sehingga data pemilih senantiasa tersaji secara up to date. data pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
“data ini juga akan menjadi data pembanding pada saatnya nanti pemilu mendatang digelar,”imbuhnya.






