Sumselnews.co.id|Muba – Polemik Organisasi olahraga yakni Komite Olahraga Nasional (KONI) Musi Banyuasin yang masih bertahan tidak melaksanakan Musorkab, hingga akhirnya 25 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) langsung melaksanakan Musorkablub, namun sayang nya, dinyatakan melabrak aturan oleh KONI Sumsel.
Kuasa Hukum dari 25 Cabor KONI Muba, Mualimin Pardi SH mengatakan, adanya pernyataan Mosi tidak percaya terhadap KONI Sumsel yang dianggap tidak ada aturan dalam AD/ART, hal itu justru menampar muka sendiri.
“Sebab penyataan Mosi tidak disampaikan oleh 25 Cabor ini adalah sah sah saja, karena diatur dalam undang undang yakni dalam menyatakan pendapat adalah hak Cabor, bukan sebaliknya malah di bungkam,” jelas Mualimin didampingi Ketua Panitia Musorkablub, Wahid Widodo, Sabtu (09/04/2022) saat jumpa pers di Resto Cha Cha Sekayu
Mualimin menjelaskan, Mosi tidak Percaya”, merupakan pernyataan pendapat yang merupakan hak Pengcab Koni Muba. “Hak ini dilindungi dalam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 AD/ART
KONI; pernyataan inipun sudah diawali dengan permintaan untuk segera dilakukan Raker dan Musorkab, tapi tidak diindahkan,” ungkap Mualimin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahkan penyampaian jadwal Rakerda dan Musorkab pada 14 Maret 2022 oleh pengurus KONI yang
tertuang dalam NOTA DINAS Kadispopar Muba Nomor: B.800/319/DISPOPAR-I/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Muba, juga diabaikan.
Sambungnya, Mengenai ada ungkapan bahwa Pemkab jangan ikut campur persoalan KONI, hal itu juga dianggap lucu. “Sebab Unsur pimpinan daerah Kabupaten adalah Pelindung dalam struktur organisasi KONI (Pasal. 14 ayat 3 AD KONI), sehingga tidak ada alasan untuk disebut mencampuri urusan,” tukasnya
Selanjutnya mengenai SK Perpanjangan kepengurusan itu tidak dikenal dalam AD/ART KONI, yang
ada adalah Plt sebagai PAW, dan Pjs (Carateker) sebagaimana ketentuan Pasal 28, 29, 30 ART KONI.
“Artinya dalam kasus ini seharusnya KONI Sumsel menunjuk Carateker karena tidak dapat diselenggarakannya Musorkab,” bebernya
Kemudian pada pasal 30 ayat 1 huruf b), dan menurut ketentuan Pasal 44 ayat 2 ART KONI, “Ditegaskan bahwa keputusan dan/atau peraturan KONI tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART KONI,” ungkapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab ini diatur dalam Pasal. 27 ayat 1 AD KONI, dan pemilik suara adalah anggota, sehingga kedaulatan KONI sesungguhnya ada pada anggota. “Sehingga aneh masa bakti habis tapi Musorkab tidak diselenggarakan. Dan Mengenai Musorkablub, anggota berhak menyelenggarakannya dalam hal setelah diminta tidak juga dilaksanakan (Pasal. 30 AD Jo. Pasal. 36 ART KONI),” imbuhnya.
Terakhir terkait SK perpanjangan yang diberikan oleh KONI Sumsel ke KONI Muba itu akan dipertanyakan. “Dalam waktu secepatnya akan dipertanyakan ke KONI Sumsel, kenapa bisa dibuat SK tersebut. Sebab jika tidak ada penjelasan secara legal hukum maka berpotensi Objek Sengketa ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (RI),” tegas Mualimin.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Musorkablub, Wahid Widodo, menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan penjaringan bakal calon ketua KONI Muba, dimulai sejak 6 hingga 8 April 2022. “Kemudian pada tanggal 09 April 2022 dilaksanakan verifikasi berkas, lalu pada tanggal 12 April 2022 diadakan Musorkablub,” tukasnya






