Sumselnews.co.id | Muba – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Muba unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) kembalj menangkap pelaku cabul yang tak lain ayah kandung korban sendiri.
Polisi menangkap Pria bernama SPM (35) karena diduga mencabuli putri Kandung nya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
“Ya, benar pelaku Sudah kita tangkap.Dan saat ini sudah kita amankan untuk terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK, M.si, melalui kasat reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (10/3).
Dikatakanya, pencabulan terhadap anak kandung diketahui memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus keterbelakangan mental ini diduga terjadi dirumahnya sendiri yang sering dilakukannya. Kasus ini di usut Polisi setelah ibu korban membuat laporan.
Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat ibu nya tidur berdua bersama putri nya didepan TV. Namun disaat ibunya tidak dirumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban.
“Tepat kamis tanggal 11 november 2021 sekira pukul 14.00 wib, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan. Pelaku (orang tuannya) mengesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban”,terangnya
Berdasarkan keterangan ibu Korban saat itu dirinya memberitahu anaknya jika dirinya mau pergi selama dua hari, namun korban melarang untuk ditinggalkan pergi. Berawal dari itulah, Korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya. Dia bilang jika disebut ayahnya sudah menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Dan para saksi, Selasa, 08 maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku langsung di tangkap dirumahnya sendiri.
Pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.






