MUBA  

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota Polisi Polres Muba di Pidana 6 Bulan Penjara

Sumselnews.co.id|Muba -Perkara oknum anggota kepolisian berinisial DA yang bertugas di Polsek lalan yang melakukan tindak pindana penganiayaan terhadap warga Akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan dari majelis hakim diketuai Andi Wiliam Permana tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis hakim menjatuhkan selama 1 tahun penjara kepada terpidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Muba, Habibie SH menerangkan, kasus ini terjadi pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan areal kebun sawit Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Muba.

Mulanya, korban akan pulang kerumah melintasi TKP, namun saat diperjalanan berlintasan dengan terpidana dan saksi Achmad Soleh, kemudian korban menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa dan saksi Achamd pun menghentikan sepeda motornya juga.

“Nah, Korban bertanya kepada teman terdakwa atas tuduhan dirinya mencuri, dijawab Achmad. Tidak tahu kenapa, tiba-tiba DA emosi langsung menendang korban hingga tersungkur ketanah, ” jelasnya.

Setelah menendang, lanjutnya, korban berdiri dan terdakwa langsung menampar pipi korban menggunakan dua tangannya secara bersamaan, lalu melintas warga Zulaimin yang melintas dan melerai.

“Setelah di pisah mereka bertiga meninggalkan lokasi. Sedangkan korban melakukan visum di RS Islam Siti Khadijah, karena berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 40/RM/III-6/VI/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap korban dengan kesimpulan terdapat luka memar dimata sebelah kiri, berwarna kemerahan, berukuran diameter 2 cm x 2 cm, dan luka tersebut merupakan luka akibat benda tumpul, “bebernya.

Baca Juga  Pro Kontra Penataan Dapil Di Kabupaten Muba.

Sementara, Kalapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Pratpama membenarkan, bahwa terpidana sudah diserahkan pihak kejaksaan ke Lapas.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan, hanya saja oknum polisi tersebut dipisahkan ruang tahanannya dengan warga binaan lainnya, “katanya.

Sebab, sesuai Permenkumham nomor 33 tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 poin (c) dan ayat 2 point (c), penempatan di blok hunian khusus dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terancam jiwanya dan penempatan tersebut di laksanakan oleh Kepala satuan pengamanan dengan seizin Kapala Lapas atau Rutan.

“Kita juga menjaga kondusifitas didalam lapas maka kita pisahkan, ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *