Lahat  

Prusahaan wajib Mengeluarkan CSR 3 Persen dari Keuntungan Laba Bersih

Sumselnews.co.id LAHAT || Tokoh Masyarakat, Ismet Taher SH menuturkan perusahaan BUMN yang bergerak pada produksi tambang wajib menggeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari laba bersih sebesar 3 persen. Hal ini berdasarkan aturan UU 40 tahun 2007.

Sementara pada pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Laba bersih ini hasil keuntungan dari perusahaan produksi pertahun. Nah dari sana, ada CSR nya sebesar 3 persen baik swasta maupun BUMN,” Tutur Ismet Taher SH via seluler.

Dalam aturan menjelaskan kegiatan usaha perusahaan yakni mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Saya liat untuk perusahaan PTBA yang merupakan BUMN ini di Lahat mereka tertib dalam melaksanakan CSR, karena ada bagian manager yang mengaturnya. Kalau perusahaan lainnya, saya kurang tau,” Ucap Ismet Taher SH Selaku Toko Masyarakat

Agustin

Baca Juga  Menindaklanjuti Hasil Muswil, DPC PKB Lahat Gelar Rapat Konsolidasi Bersama PAC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *