SumselNews.co.id Ogan Ilir | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Ogan Ilir (OI), Edy Demang Jaya Zainal menghimbau agar PT Roesli Taher segera membayar pesangon 11 tenaga kerjanya yang di PHK.
“Ini kan hak orang, harusnya segera dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Apalagi ini sudah ada putusan pengadilan terkait perintah pembayaran,” katanya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskan Edy, sebelumnya pihaknya sudah memanggil managemen PT Roesli Taher untuk bermusyawarah mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
“Namun kami kecewa, yang diutus untuk menemui kami bukan para pemangku kebijakan tapi hanya karyawan biasa. Kalau seperti ini tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Menurut Edy, sebagai perwakilan pemerintah pihaknya bersedia untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah antara karyawan dan perusahaan.
“Jika dibutuhkan kami siap untuk memediasi masalah ini. PT Roesli Taher juga tidak bisa beralasan pailit untuk tidak membayar pesangon ini. Karena sebuah perusahaan jika dinyatakan pailit ada putusan pengadilan, bukan tiba-tiba ngaku pailit seperti ini, ini kan aneh,” pungkasnya. (w1n24)

