MUBA  

Satres Narkoba Polres Muba, Ciduk Pengedar Shabu Yang Masih Berstatus Pelajar.

Jajaran satuan narkoba (satres) Narkoba polres Musi Banyuasin kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu.Pelaku yakni IP (17) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang masih berstatus pelajar , untuk pelaku lain yakni Madin (33) akibat ulahnya tersebut saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan SH Mengatakan kedua pelaku pengedar shabu-shabu tersebut berhasil ditangkap oleng anggota Satres Narkoba di kediamanya. Selasa (1/6).

Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berkat informasi masyarakat. Informasi menyebutkan di kediaman tersangka Madin inilah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, lalu kita lakukan penyelidikan mendalaman dan kemudian dilakukan penggerbekan.

Alhasil atas penggerbakan tersebut, Kita mendapati kedua tersangka dan dari penggeledahan kita turut menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 0,73 gram, 3 unit timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1.300.000,-.

“Barang bukti itu kita dapati didalam lantai rumah tersangka Madin, ” bebernya.Jonroni.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Untuk Keduanya akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.

Baca Juga  SLB Negri Sekayu Terapkan Sistem Belajar Daring dan Luring ke Siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *