Sebanyak 32 calon haji ilegal gagal berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah petugas mendapati mereka mengaku hendak berwisata ke China. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta pada Jumat, 15 Mei 2026, dan menjadi peringatan keras bagi praktik haji non-prosedural yang marak menjelang musim haji 2026.
Pengungkapan 32 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, pengungkapan berawal dari petugas Imigrasi yang melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soetta. Barang bukti yang diamankan antara lain 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass, dan 31 visa kerja Arab Saudi.
Menurut Wisnu, kasus ini adalah bagian dari pencegahan berulang yang dilakukan petugas terhadap keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan, praktik serupa kerap terjadi menjelang musim haji, di mana oknum travel memanfaatkan celah untuk menghindari kuota resmi.
Modus Wisata ke China untuk Menutupi Haji Ilegal
Saat diperiksa, para calon jemaah memberikan keterangan berbeda-beda. Sebanyak 26 orang mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama 6 hari yang diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi tour leader bernama EM.
Keterangan Berbeda dari Para Calon Jemaah
Namun, lima orang lainnya secara terbuka mengaku bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua di antaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mengaku mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok. Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta, dan berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Polisi menilai modus ini kerap digunakan untuk menghindari kuota resmi haji dan prosedur pemerintah, terutama dengan kedok perjalanan wisata ke negara ketiga.
Travel Mengaku Tidak Tahu Tujuan Haji Ilegal
EM selaku Manager Operation F Travel menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi. Karena travel tidak mengurus visa tersebut. Namun, polisi tetap mendalami keterlibatan travel dalam kasus ini, karena diduga ada unsur kesengajaan dalam memfasilitasi haji ilegal.
Wisnu menuturkan, banyak oknum travel yang memanfaatkan celah ini dengan menawarkan biaya lebih murah kepada calon jemaah yang tidak sabar menunggu antrean resmi. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah RI serta berangkat melalui prosedur pemerintah.
Ancaman Hukuman untuk Calon Haji Ilegal dan Travel Nakal
Bagi calon jemaah haji ilegal maupun travel nakal, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Haji dan Umrah. Pasal 124 UU tersebut menjerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, Pasal 122 dan 121 dengan pidana maksimal 6 tahun, serta Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun.
Polresta Bandara Soetta akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Imbauan Polisi dan Langkah Pencegahan ke Depan
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tertipu tawaran biaya haji murah dari travel ilegal. Pastikan travel terdaftar resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari penipuan dan risiko hukum serius.






