Sumselnews.co.id|Muba- Dana Hibah sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dari Pemkab Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 kepada Forum Pondok Pesantren (Forpess) Muba diduga dikorupsi hal itu karena cacat prosedural dan digunakan bukan peruntukan.
Mengacu pada Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda Muba nomor 2 tahun 2023 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantres serta PP Nomor 2 tahun 2012 tentang pendanaan daerah, pembiayaan ponpes seharusnya langsung ke rekening ponpes.
Selain tidak semua pesantren di Muba mendapatkan dana tersebut, diduga pesantren yang menerima dana hibah tersebut diwajibkan membayar iuran sesuai tipe atau uang yang diterima setiap ponpes.
Hasil audit BPKP atas penggunaan uang rakyat ini juga mencengangkan, uang miliaran rupiah diduga dipergunakan secara menyimpang dan bukan peruntukan.
Sehingga uang rakyat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus Forpess Muba walau pembuatan LPJ disinyalir sudah dibantu pihak Bagian Kesra Muba.
Dikonfirmasi hal itu, Bendahara Forpess Muba Kyai Ilham Timung SPd melimpahkan hal ini ke pihak Pemda Muba.
“Maaf langsung saja ke pihak Pemda ya sebab kami ini Hanya Pengurus Forpes saja. Karena Ketua Forpess yang berkompoten meninggal dunia sekitar 2 bulan lalu” Ujar Ilham saat di konfirmai Kemarin
Disinggung soal temuan BPKP, Ilham menyatakan bahwa temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Forpess distribusikan ke rekening ponpes masing-masing. Selanjutnya LPJ penggunaan dana Pihak Pondok Masing Masing. Temuan audit BPK sudah di kembalikan ke kas daerah. Setahu saya itu saja” Ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Muba H Opi Palopi memilih bungkam tidak menjawab konfirmasi dari wartawan media ini.