Lagi-lagi Tim walet Polres Lahat, Berhasil Mengamankan Bandar dan pemakai Narkotika, Diwilaya hukum polres lahat
Sumselnews.co.id LAHAT | Tim walet polres Lahat Berhasil mengamankan 2 (Dua) TSK Bandar dan pemakai Narkotika, TSK yang Berinsial FMT (36) Yang Tinggal Didesa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi timur kabupaten Lahat, Bersama TSK yang Berinsial SR (38) Yang Tinggal didesa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat
LP NO : LP/A-160/XI/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 November 2020.
Waktu kejadian Hari selasa 10 November 2020 Jam 13 : 00 Wib (TKP) Bertempat Di Mess PT. LDP Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat
” Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Diwakilkan oleh paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Mengatakan,” Kronologis Kejadian Berdasarkan Infomasi Dari masyarakat bahwa dialamat tersebut Sering terjadi transaksi Narkotika, Lalu kita lakukan lidik, Setelah sasaran Tempat dan orang sudah kita ketahui, Selanjutnya pada Hari selasa tanggal 10 November 2020 Sekitar jam 13 : 00 Wib, Kita lakukan tangkap tangan Terhadap 2 (dua) Tersangka Tersebut.
2 (dua) Tersangka Tersebut Yang Berinsial FMT (36) dan SR (38). Pada Saat Ditangkap TSK Yang Berinsial FMT (36) Sedang berada didalam WC Sedangkan TSK Yang Berinsial SR (38) Sedang Berada Diruang tengah Mess PT.LDP yang Berada didesa Gedung Agung Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat,” Tuturnya Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH
“Dan paur Humas Polres lahat Aiptu Liespono SH Menuturkan,” Pada Saat petugas Melakukan pemeriksaan disana kita temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 5 (Lima) Paket kecil Serbuk kristal putih, Yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dan petugas juga Menemukan 1 (Satu) Buah kotak permen yang didalamnya Berisikan daun kering, Yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (Satu) Paket kecil daun kering yang terbalut isolasi warna hitam diduga Narkotika jenis Ganja tepatnya didalam Map Plastik (Kabinet) Yang Berada didalam lemari Kantor Mess PT.LDP.” ujarnya
BB Yang kita Temukan Semua Telah diakui Oleh TSK Yang Berinsial FMT (36). Dengan Berat Brutto Shabu 1,68 (Satu koma enam puluh delapan) Gram Dan Ganja 3,61 (Tiga Koma Enam Puluh Satu) Gram.
” Selanjutnya TSK bersama Barang bukti kita bawa Kemapolres Lahat, Untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya Aiptu Liespono SH Selaku Paur Humas Polres lahat
Laporan : Alpis
Editor : Agustin